Posted inCNI / NOC

Menikah dengan WNA Yaman di Indonesia, Syarat CNI

Yang sedang mencari informasi untuk menikah dengan wna Yaman. Menikah dengan WNA Yaman di Indonesia, Syarat CNI.

Menikah dengan WNA Yaman

Negara Yaman adalah negara yang terletak di selatan Jazirah Arab. Meskipun letaknya agak jauh dari Indonesia namun kita mudah sekali terhubung dengan orang-orang dari berbagai negara sehingga pernikah beda bangsa menjadi sesuatu yang biasa contohnya menikah dengan WNA Yaman, apa saja syaratnya jika dilangsungkan di Indonesia ?

  1. Mendapatkan persetujuan dari Depdagri Yaman untuk menikah dengan Wanita asing
  2. Foto copy paspor ( pria )
  3. Foto copy Paspor atau KTP ( wanita )
  4. Salinan KTP wali nikah wanita
  5. Persetujuan tertulis dari dalon mempelai wanita untuk menikah dengan pria warga negara Yaman di atas Meterai Rp 6000

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi maka kamu bisa mengurusnya di kedutaan Yaman di Jakarta. Pernikahan antar bangsa memerlukan rangkaian yang panjang dalam pengurusan dokumen. sebelum menikah, setelah menikah, sudah punya anak, mengurus visa dan sebagainya. Jadi harus di baca baik-baik persyaratan dan prosedurnya. Diusahakan di ikuti langkah-langkahnya sehingga tidak menyulitkan di kemudian hari. Contoh paling gampang saat kita tidak mengurus surat ijin nikah di kedutaan asing di Jakarta tapi langsung menikh saja di KUA. Jika dapat buku nikah asli maka yang di minta oleh Kementerian Agama RI adalah copy ijin menikah dari kedutaan untuk slah satu syarat legalisir. jika tidak ada maka sulit melegalisir buku nikah.

Menikah dengan WNA Yaman di Indonesia, Syarat CNI

Baca juga : Menikah dengan WNA Jepang di Indonesia, Syarat CNI

Alamat Kedutaan Yaman

Jl. Latuharhary No.16, RT.4/RW.4, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

Sebelum menyerahkan dokumen ke kedutaan, bisa kirimkan dulu soft copynya melalui whatsapp. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi whatsapp di website ini.

Setelah menikah, maka kita harus legalisasi buku nikah di tiga kementerian, karena negara yemen masih berlaku legalisasi stiker, maka ke tiga kementerian dan terakhir buku nikah bisa legalisasi di Kedutaan Yemen Jakarta jika hendak menikah dengan WNI. Tiga kementerian itu adalah Kementerian agama, Kemenkumham dan Kementerian Luar Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp