Menikah di Indonesia untuk WNA Jerman, Syarat CNI

Untuk kamu yang sedang mencari informasi mengenai menikah dengan WNA. Menikah di Indonesia untuk WNA Jerman, Apa Syaratnya ?

Menikah di Indonesia

Bagi WNA yang hendak menikah, perlu surat ijin atau tidak halangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan negaranya di sini. Dokumen ini disebut CNI / NOC.

Untuk Warga negara Jerman, ketentuan dari kedutaan Jerman di Jakarta, dokumen untuk mengurus CNI di kedutaan sebagai berikut :

  1. Surat ijin menikah yang dibawa dari Jerman yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil di kota setempat
  2. Paspor wna

Kemudian jika sudah mendapatkan surat dari kedutaan Jerman di Jakarta, calon pengantin perlu menyiapkan dokumen berikutnya sebagai syarat menikah. CNI ( surat ijin menikah ) berlaku selama 6 bulan. Jika menikah di KUA maka umunya perlu menambahkan dokumen seperti akta lahir dan surat cerai jika pernah menikah, paspor, KITAS atau visa masuk. Disarankan terjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan syarat dokumen lain yang umum bagi WNI jika mau menikah.

Menikah di Indonesia untuk WNA Jerman, Syarat CNI

Baca juga : Visa Menikah di Belgia, Syarat dan Prosedur Pengurusan

Untuk membuat CNI ( surat ijin menikah ) di kedutaan Jerman Jakarta, harus terlebih dahulu. Cara mengajukan appointment bisa lihat di sini. Jika ingin dibantu pengajuan appointment bisa menghubungi saya.

Data WNI juga di sarankan di bawa jika diperlukan seperti KTP WNI dan copynya. Bagi yang berdomisili di luar kota, harus tetap datang ke kedutaan Jerman setelah mendapatkan tanggal pengajuan CNI. Jika sudah mendapatkan CNI, harap salinannya di simpan untuk mengajukan legalisir di Kementerian Agama Republik Indonesia bagi yang muslim.

Di sarankan datang tepat waktu dan pembayaran dilakukan saat di Kedutaan Jerman. Untuk mengetahui lebih lanjut bisa cek website Kedutaan Jerman.

Setelah melakukan pernikahan di Indonesia, maka buku nikah dari KUA atau akta nikah dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil perlu di apostile di Kementrian Hukun dan HAM Jakarta. Jika hendak dibantu untuk pengurusan legalisir dan apostille, bisa mengubungi nomor whatsapp di website ini.

Be the first to comment on "Menikah di Indonesia untuk WNA Jerman, Syarat CNI"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp