Yang mau menikah di Belgia dengan WNI maupun WNA perlu baca ini. Visa Menikah di Belgia, Syarat dan Prosedur Pengurusan.
Visa Menikah di Belgia
Belgia adalah salah satu negara di Eropa Barat yang berbatasan dengan Perancis, Jerman dan Belanda. Populasinya sekitar 11,5 Juta jiwa ( Sumber Wikipedia ) Untuk menikah di Belgia, kamu harus banyak mempersiapkan dokumen. Syarat dari Kedutaan Belgia bagi yang mau nikah di Belgia, :
- Paspor yang masih berlaku minimal 12 bulan
- Surat daftar nikah dari dari Township Belgia
- Apostille Akta lahir terbaru
- Apostille Surat single
- Bukti hubungan, Buat di kertas A4 cerita ringkas kapan bertemu, berapa lama menjalani hubungan dan kompilasi foto berdua.
- Asuransi kesehatan
- Apostille SKCK
- Surat bukti tinggal pasangan
- Undangan pasangan, family visit
Visa menikah di Belgia termasuk dalam kategori sebagai visa long stay, masa berlaku maksimal 180 hari dengan masa tinggal 90 hari. Proses visa di kedutaan Belgia maksimal 15 hari kerja.
Pengurusan dokumen selalu bisa memakan waktu yang lama namun harus tetap di jalani. Akan memerlukan instansi terkait untuk mengurus apostile dan mungkin juga terjemahan bagi dokumen yang tidak berbahasa Inggris/ Belanda/Perancis.
Baca juga : Menikah dengan WNA Kanada, Apa Syarat untuk CNI ?
Alamat Kedutaan Belgia
Embassy of Belgium
Deutsche Bank Building 16th floor
Jalan Imam Bonjol 80
10310 Jakarta – Indonesia
Jika sudah menikah di luar negeri, jangan lupa untuk lapor nikah luar negeri juga sekembali dari luar negeri. Lapor Nikah luar negeri di lakukan di dukcapil sesuai domisili masing-masing. Syaratnya dokumen nikah di luar negeri sudah di legalisasi oleh kedutaan Indonesia (KBRI ).
Untuk supaya tercatat dan update data penduduk atas nama kita, jika ingin mengurus KITAS maka surat Lapor Nikah juga diperlukan, KITAS adalah Ijin tinggal sementara di Indonesia. Jika hendak tinggal di Belgia, persyaratannya tinggal di tanyakan ke kantor pemerintahan setempat. Untuk Visa Keluarga juga dimungkinkan di urus jika belum pynya ijin tinggal di Belgia.