Bagi yang sedang mengurus pernikahan dengan WNA Kanada di Indonesia. Menikah dengan WNA Kanada, Apa Syarat untuk CNI ?
Menikah dengan WNA Kanada
Setiap WNA yang akan menikah dengan WNI di Indonesia, maka WNA harus mengurus surat ijin nikah di kedutaan asing negara mereka berasal di Indonesia. Kali ini mengenai menikah dengan WNA Kanada.
Syarat dokumen untuk mengajukan CNI di kedutaan Kanada :
- Paspor asli WNA atau copy paspor yang di legalisir notaris secara resmi
- Copy Paspor WNI yang di legalisir Notaris
- Akta lahir WNA atau copy akta lahir yang sudah cap notaris
- Form isian CNI
- Copy surat cerai yang sudah di cap notaris bagi yang pernah menikah
- Surat single dari Kanada bagi yang belum pernah menikah
CNI atau Certificate of No Impedement adalah surat ijin nikah atau surat tidak ada halangan menikah yang di keluarkan oleh kedutaan negara asing setempat jika ingin menikah dengan WNI di Indonesia.
Langkah pertama mengurus CNI di kedutaan Kanada adalah menyiapkan dokumen yang disyaratkan. Jika sudah maka kamu bisa datang langsung dan menitipkannya ke satpam di depan kedutaan Kanada.
Kamu juga bisa menyerahkan langsung dengan membuat temu janji dengan mengirimkan email terlebih dahulu.
Jika sudah mendapatkan CNI, kamu bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu ke KUA jika menikah secara islam atau sesuai dengan aturan pernikahan non muslim dan mengurus di dukcapil. Surat CNI perlu di fotocopy supaya bisa legalisir di Kemenag bagi yang muslim.
Baca juga : Harga Visa Turis Mesir Naik, Apakah Prosesnya Masih Tetap Sama ?
Untuk alamat kedutaan Kanada
World Trade Centre 1, 6th Floor, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 29-31, Jakarta, Special Capital Region, 12920
Kalau sudah melangsungkan pernikahan, maka yang perlu di urus selanjutnya adalah mendapatkan apostille di Kemenag dan Kemenkumham. Apostille untuk buku nikah atau akta nikah
Untuk menikah dengan WNA baik di dalam maupun di luar negeri memang urusan persiapan dokumen baik sebelum dan sesudah menikah terlihat panjang tapi memang hal tersebut harus di jalani. Adalah sebagai bagian konsekuensi dari pernikahan beda negara.