Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya ?

Ini untuk yang mau menikah dengan WNA Italia di Italia ya, simak ini ya siapa tahu ada yang membutuhkan. Menikah di Italia, Bagaimana syarat Dokumennya ?

Menikah di Italia

Italia adalah sebuah negara di Eropa berbatasan dengan Perancis, Swiss, Austria, Slovenia, San Marino dan Vatikan. Katolik Roma adalah agama mayoritas di Italia, sekitar 85 % sedangkan sisanya agama lain.

Jadi untuk pernikahan di luar negeri. Baik WNA menikah di Indonesia atau WNI yang menikah di luar negeri, perlu adanya mengurus CNI. Di Italia, CNI disebut Nulla Osta.

Antara lain syaratnya:

  1. Mengisi form
  2. Copy Paspor
  3. Copy KK
  4. Fotocopy Akta lahir
  5. Copy surat single
  6. Surat persetujuan orang tua bermeterai
  7. Foto copy surat cerai dari Pengadilan agama
Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya  ?

Baca juga : Pengalaman Mengurus SKCK di Mabes Polri dan Aturan selama PPKM

Dokumen tersebut perlu ada yang di terjemahkan dan di legalisir di kementrian dan kedutaan Italia. Ini adalah sebagian kecil dari perjalanan dokumen ketika menikah dengan WNA. Tentunya mengenai surat-surat setelah menikah juga harus di perhatikan, akan tinggal dimana kelak. Pindah negara dan ingin mengesahkan pernikah di dua negara asal juga perlu proses di masing-masing lembaga pemerintah. Berbeda peraturan dan sebagainya.

Jika di Malta juga melalui kedutaan Italia. Pastikan untuk dokumennya sudah di siapkan. Persiapan dokumen harus di cek semuanya dan waktuselesainya. Melegalisir dokumen di kementrian dan kedutaan perlu waktu sekitar dua minggu.

Kalau mau menikah disana, perlu daftarkan dulu dokumen pernikahannya di kedutaan baru mengurus permohonan visa. Untuk jenis visa, akan di bahas kemudian.

Informasi di atas adalah dari KBRI di italia. Jadi setiap pernikahan resmi, perlu mengurus hal di atas. Buat yang ingin mengetahui informasinya lebih lanjut, bisa hubungi langsung kedutaan Italia melalui telepon ataupun email. Saya hanya sharing dan ini bukan website kedutaan Italia.

Alamat kedutaan Italia di Jakarta

Jl. Pangeran Diponegoro No.45, RT.15/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10310

Be the first to comment on "Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp