Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian Jakarta

Belum lama saya ke Kemenkumham untuk urus legalisir. Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian Jakarta.

Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian

Saat ini untuk mengurus legalisir membutuhkan waktu yang lebih lama dari biasanya. Tepatnya sejak pandemi covid19. Kantor kementrian hanya membuka layanan legalisir sekali dalam seminggu. Khusus untuk kemenkumham, di gedung Cik’s, buka tiap hari tapi hanya untuk menyerahkan bukti pembayaran stiker legalisir. Sedangkan stikernya akan di kirim melalui pos ke alamat rumah. Butuh waktu sekitar tiga hari kerja sampai ke alamat.

Untuk Kemenlu, hanya buka di hari Rabu saja. Penyerahan dokumen dan pengambilan dokumen di hari yang sama. Hanya di bedakan jam saja. Untuk penyerahakan dokumen, mulai jam 9.00 – 12.00. Untuk pengambilan dokumen mulai dari jam 10.00 – 15.00.

Baca juga : Bisakah Legalisir dengan Duplikat Buku Nikah di Kemenag ?

Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian Jakarta

Yang bisa di legalisir mulai dari Kemenkumham dan Kemenlu biasanya dokumen seperti akta lahir, SKCK, surat single. Alasannya biasanya karena akan mengajukan visa. Kalau buku nikah bagi yang menikah secara muslim, mulai legalisir dari Kemenag. Yang non muslim, bisa legalisir ke catatan sipil dan kemudian ke Kemenkumham dan Kemenlu.

Jika legalisir ditujukan untuk mengajukan visa, maka dokumen untuk dilegalisir di kedutaan, perlu di terjemahkan. Bisa bahasa Inggris atau bahasa sesuai dengan negara yang di tuju.

Yang menikah di luar negeri, maka buku nikah di legalisir di KBRI dulu. Jika sudah sampai di Indonesia, maka di daftarkan di KUA.

Untuk di Kemenlu, aturannya adalah daftar online dahulu melalui aplikasi kemenlu. Kita harus upload dokumen secara online dan jika sudah lengkap dan di setujui, maka petugas akan kirim resi untuk pembayaran.

Sebaiknya kita datang minimal satu hari setelah pembayaran sehingga datanya sudah masuk. Kalau di Kemenhumkam, pembayaran bisa dilakukan di hari yang sama saat kedatangan, karena hanya menyerahkan bukti pembayaran dan sticker di kirim.

Oleh karena itu proses legalisir bisa hingga dua minggu paling cepat baru bisa selesai. Tidak bisa lebih dulu.

6 Comments on "Pengalaman Legalisir Akta Kelahiran di Dua Kementrian Jakarta"

  1. Permisi kak. Mau tanya, kan akta kelahiranku keluaran 2016 udah dwibahasa tp blm ada barcodenya
    Nah untuk legalisir akta lahir ku itu mesti balik ke dinas kependudukan apa lgsg upload berkas ke kemenkumham?

    Mhn infonya
    Terimakasih

  2. Saya lg permohonan untuk legalisasi akta di kemenkumham.. Tetapi ngga ada verifikasi ya, kenapa? Apa ada yang salah dari step2 yg saya masukan ? Mohon infonya ya kak.. Makasih

  3. Mau tanya kk. Apakah kutipan akte kelahiran yg sudah barcode sebenarnya harus legalisasi kemenkuham, kemenlu & embasi? Soalnya saya agak bimbang. Mohon penjelasannya kk?

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp