Mengurus legalisir ke 3 kementrian gak cukup dalam waktu sehari. Karena setiap kementrian punya jadwal tersendiri. Pengalaman Legalisir Buku Nikah ke 3 Kementrian di Jakarta.
Pengalaman Legalisir Buku Nikah
Legalisir ke Kemenag dalam masa New Normal ini tidak bisa tiap hari seperti biasa. Ada perubahan jam legalisir ke Kemenag dalam seminggu. Hanya bisa 3 hari saja. Pertama saya pergi ke Kemenag di Jl MH Thamrin sebelahnya Bank Indonesia dengan membawa dokumen yang diperlukan. Tinggal isi buku tamu di resepsionis dan menyerahkan dokumen.

Kita hanya menunggu saja, petugas akan mengantarkan dokumen ke lantai atas. Sebelum pandemi, Kita sendiri yang harus ke lantai atas. Disarankan datang pagi jam 9 sehingga bisa cepat selesai.
Kalau urusan sudah selesai di Kemenag, apakah bisa langsung ke Kemenhukam di hari yang sama ?. Belum. Karena kita harus mendaftar dulu melalui aplikasi online Kemenhukam. Yang di lampirkan dokumen legalisir dari kemenag dan mengisi nama pejabat kemenag. Jika sudah di daftarkan, kita harus menunggu balasan dari Kemenhukam.
Kemenhukam akan memberikan nomor voucher pembayaran. Biaya yang harus dibayar ke Bank. Jika sudah bayar maka kita bisa datang ke kantor Kemenhukam. Pembayara bisa dilakukan di hari yang sama saat kedatangan ke kantor.
Kalau di Kemenlu. Kita harus menyetor biaya legalisasi satu hari sebelum kedatangan di kantor Kemenlu. Pas hari H, kita hanya menyerahkan dokumen yang akan di legalisir. Jam 09.00 – 12.00 penyerahan dokumen legalisir. Jam 13.00 – selesai, pengambilan buku nikah yang sudah di legalisir.
Berarti lama pengerjaan untuk legalisir sekitar dua minggu. Kemenhukam mengirim stiker legalisir melalui pos. Maksimal sampai 3 hari baru sampai ke alamat. Sebelum ke Kemenlu, kita harus terima stiker itu dahulu. Urutannya untuk lampiran bukti stiker Kemenhukam. Gunanya untuk pendaftaran aplikasi Kemenlu
Perlukah Legalisir untuk yang menikah hanya dengan WNI ?
Buat yang tinggal di luar kota, perlu menyediakan waktu untuk ke Jakarta. Waktunya sekitar 2 minggu atau menggunakan jasa legalisir.
Legalisir di 3 kementrian menjadi Harus jika untuk keperluan di bawah ini :
- Jika pasangan WNA
- Jika hendak membuat visa ikut pasangan yang bertugas di Luar negeri. Pasangan WNI/WNA.
- Jika ikut pasangan yang sedang studi di Luar negeri.
Sedangkan untuk yang menikah dengan sesama WNI maka legalisir buku nikah bisa hanya di legalisir di KUA dimana dahulu melangsungkan pernikahan atau KUA kecamatan.