Posted inApostille and Legalization

Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga di Kedutaan Taiwan

Kartu keluarga adalah salah satu dokumen yang bisa di legalisir sesuai keperluan tertentu. Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga di Kedutaan Taiwan.

Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga

Syarat Legalisir di kedutaan Taiwan :

  1. Menyiapkan dokumen yang akan di legalisir ( asli dan terjemahan jika diperlukan ). Sebelumnya dokumen tersebut sudah di legalisir terlebih dahulu di kementrian
  2. Copy Paspor dan ID Card
  3. Membawa dokumen ke kedutaan di jam kerja kedutaan Taiwan. Untuk legalisir datang setiap senin untuk memasuki dokumen.
  4. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan
  5. Siapkan map untuk dokumen dan copy semua dokumen yang akan di legalisir untuk salinan di kedutaan
  6. Membayar biaya legalisir. Ada dua pilihan, yang biasa dan express.

Untuk legalisir biasa akan selesai 5 hari kerja. Untuk legalisir express bisa selesai dalam 3 hari. Pengambilan di hari rabu jam 13.30 – 15.30.

Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga di Kedutaan Taiwan

Baca juga : Negara Mana yang Sudah Buka untuk Kunjungan Turis di masa Pandemi ?

Untuk legalisasi dan permohonan visa tinggal datang saja tanpa janji temu jika dokumen sudah lengkap. Ada baiknya ditanyakan dahulu melalui email untuk dokumen apa saja yang harus di bawa supaya tidak bolak balik.

Alamat kedutaan Taiwan :

Gedung Artha Graha Lantai 12 dan 17 , Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12190.

Halte busway terdekat adalah halte Polda. Untuk stasiun MRT terdekat adalah istora Mandiri. Catatan untuk pengambilan dokumen, di mulai jam 13.30 tepat waktu.

Prosesnya mudah dan agak sepi pengunjung sehingga gak perlu khawatir berdesakan. Setiap jam buka aja yang mau mengurus dokumen dan visa ke Taiwan. disediakan meja dan kursi jika mau menulis formulir dan kelengkapan lainnya.

Untuk hasil legalisir dalam bentuk satu lembar kertas yang di tempel di depan dengan di tanda tangani pejabat berwenang, bukan dalam bentuk sticker yang di tempel di belakang.

Legalisir tujuannya supaya dokumen dari suatu negara dapat diakui dan memiliki kekuatan hukum di negara lain tanpa mencurigai keaslian segel dan tanda tangan yang tercantum tersebut

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp