Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Saat ini yang hendak legalisasi di kemenkumham harus cek negara yang dituju. Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Pengalaman Mendaftar Apostille

Dengan tampilan yang baru, mendaftar apostille dan stiker secara online di website kemenkumham cukup mudah.

Yang belum punya akun harus mendaftar dahulu. Kalau sudah punya dari format yang lama. Hanya cukup masukan Nomor NIK dan password. Kamu bisa cek disini

Langkah kedua adalah kamu bisa cek di sub Simulasi, dokumen apa yang akan kamu legalisasi dan ke negara mana. Nanti akan di lihat hasilnya apakah masih legalisasi stiker atau sudah apostille.

Apostille berbentuk satu lembaran seperti sertifikat atau piagam berukuran A4. Nantinya di lampirkan di belakang dokumen atau didepan dokumen.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta

Kalau stiker legalisasi berbentuk kotak kecil yang bisa di tempel di belakang dokumen. Kita bisa lakukan sendiri penempelan stiker tersebut sekarang.

Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Untuk mengajukan apostille ini,

  1. Langkah pertama adalah mendaftar online. Mengisi data dan upload dokumen
  2. Jika sudah benar semua data dan dokumennya maka tinggal di submit

Prosesnya kurang lebih tiga hari kerja. Pastikan sebelum mendaftar di cek baik-baik ya semua isian form dan lembaran dokumen yang di lampirkan. Jika di tolak harus ulang dari awal lagi. Itu berarti harus menunggu hingga hari ke tiga lagi untuk dikabarin.

Buat yang memang negara tujuannya sudah mengkui apostille ini, kita tidak perlu lagi legalisir di Kemenlu dan juga Kedutaan. Untuk memastikan kamu bisa cek sendiri ya.

Beberapa negara masih dengan stiker legalisir contohnya Malaysia, Saudi Arabia dll. Jika masih stiker tidak ada perubahan prosedur untuk tiap kementrian dan terakhir legalisasi di kedutaan.

Untuk pengambilan apostile dan stiker bisa langsung di kantor Kemenkumham Kuningan. Tentunya setelah melakukan pembayran. Bawa dokumen yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran bagi apostille. Kalau untuk stiker kita bisa menempelkannya sendiri jadi tidak membawa dokumennya juga tidak apa-apa. Tapi bawa bukti pembayarannya..

27 Comments on "Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi"

  1. Halo Mbak,

    Salam Kenal! Saya sedang proses pengajuan OCI dan diminta untuk apostille akta kelahiran saya.
    Nah yang saya bingung itu apakah apostillenya terhadap akta kelahiran (asli) saya atau terjemahan ya biasanya? Saya liat contoh apostille dokumen mbak ini terhadap dokumen terjemahan. Apakah benar? Dan saat daftar di apostille.ahu.go.id, apakah mbak menggunakan sworn translator sebagai pejabat yang berwenang? Terima kasih!

    • Tergantung kebutuhan.tapi saya legalisir dokumen asli. dokumen asli kan sudah 2 bahasa

    • Halo mbak Shirly,

      Apakah sudah berhasil melakukan appostille untuk akta kelahirannya ?
      Apakah berkenan share proses dan juga dokumen yang dipakai jadinya akte yang mana mbak ?

  2. Halo Mbak,

    Terima kasih sudah sharing, membantu bagi kami yang ingin apostille.
    Mau tanya mbak, untuk 1 sertifikat Apostille apakah bisa diisi dengan 2 dokumen?
    Terima kasih:)
    (1 sertifikat apostille berisi 1 Ijazah dan 1 Transkrip nilai, sehingga untuk Apostille kedua dokumen tersebut membayar 150.000)
    atau 1 sertifikat Apostille hanya berlaku untuk 1 dokumen?
    (1 sertifikat Apostille = 1 ijazah, dan 1 sertifikat lagi = 1 transkrip nilai sehingga membayar 300.000)

  3. Halo kak, saya mau ajukan resident permit/izin tinggal di Belanda. Saat ini sudah proses antri untuk pembayaran Apostille di Kemenkumham (Akta Lahir). Setelah itu apakah Apostille ini cukup tanpa harus di legalisasi di Kemenlu dan Kedutaan Belanda? Terima kasih sebelumnya.

  4. Malam, mau tanya, kalau untuk pembayaran apostille bagaimana caranya ya?
    Terima kasih

  5. Halo mbak, saya mau menetap di Belanda, syarat yang diminta adalah akta kelahiran dan surat keterangan belum menikah. Saya bingung, akta saya sudah dwi bahasa, surat keterangan belum menikah sudah dalam bahasa inggris. Kalo blh share pengalaman, 1) apakah saya perlu sworn translator dan ke notaris terlebih dahulu, 2) saya berencana ke jakarta pertengahan oktober, apakah untuk pengambilan hanya ada di Jakarta?

  6. Halo kak, mau tanya kalau saya perlu Apostille untuk Akta kelahiran (akta lahir lama yang belum ada terjemahan inggris nya) dan SKBM untuk negara tujuan Jerman, apakah saya harus mengirim dokumen asli ke Jakarta (saya domisili di Surabaya)? Jika tidak, apakah saat pengambilan Apostille, harus membawa dokumen asli jika yang mengambil adalah orang lain yang diberikan kuasa? Terima kasih

    • Halo,yang mau di apostile dokumen bahasa Indonesia atau dokumen terjemahan ? Kalau dokumen terjemahan, saat daftar apostile di lampirkan bhs Indonesianya. Pas sudah jadi, nawa dokumen yang akan di legalisir aja. Mau d bantu pengurusannya ?, tinggal klik ikon whatsapp yang ada di website ini. Terima kasih

      • Hai kak, yang akan di Apostille adalah dokumen bahasa Indonesia karena nantinya akan di terjemahkan di Jerman setelah mendapat Apostille.
        Jadi nanti kalau sdh slesai, misalkan kita pakai surat kuasa untuk pengambilan, orang nya harus membawa dokumen asli ya kak?

  7. Halo kak, mau tanya kalo untuk pengambilan apostille di loket pusat itu dimana ya?

  8. Halo, kalo daftar apostille utk diri sendiri, apakah saat pengambilan sertifikat boleh diwakilkan oleh teman yg tinggal di Jakarta (kebetulan sy tinggal di Makassar)? Apakah perlu surat kuasa? Atau, sekalian saja daftar apostille nya pilih utk orang lain?

  9. halo kak saya mau tanya, kalau perihal legalisasi dokumen skbm itu pilihannya tetep disubmit di https://apostille.ahu.go.id/ itu pilih yang apostille atau yang legalisasi ya? maunya ambil di kuningan juga. minta bantuannya ya kak, agak bingung nih di kedua ini keknya bisa di daftarin untuk surat terjemahan ke negara china.

  10. Mba…mau tanya untuk pengisian data dokumen khan Ada bagian “masukkan nama Yang tertera Di dokumen” nah itu nama saya dan suami atau gimana ya ? Karena khan kotak untuk pengisian ya hanya satu. Mohon penjelasannya

  11. Malam, mb… mf mau tanya, adakah kontak untuk terjemah tertumpah kah? Saya menghubungi kontak wa, tp tidak terkirim

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp