Pengurusan Visa Penyatuan Keluarga C317 Sudah di Buka Kembali

Pengurusan Visa Penyatuan Keluarga 317 Sudah di Buka Kembali

Bagi pasangan kawin campur boleh bernapas lega. Pemerintah Indonesia membuka pengurusan visa tinggal terbatas penyatuan keluarga type C317. Pengurusan Visa Penyatuan Keluarga C317 Sudah di Buka Kembali.

Pengurusan Visa Penyatuan Keluarga C317

Bagaimana untuk syarat Vitas :

Yang menikah dengan WNI

  1. Surat permohonan dan jaminan di atas materai
  2. Fotocopy Paspor WNA minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  3. Copy KTP penjamin
  4. Fotocopy buku tabungan /bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya minimal 1,500 USD
  5. Fotocopy surat nikah

Anak sah dari pasangan kawin campur ( berusia dibawah 18 tahun dan belum menikah )

  1. Surat permohonan dan jaminan di atasa meterai
  2. Fotocopy buku tabungan / bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya minimal saldo 1,500 USD
  3. Fotocopy kartu keluarga
  4. Fotokopi surat nikah orang tua
  5. Copy Akta kelahiran
  6. Copy KTP orang tua WNI

Mengikuti suami / istri pemegang ITAS/ KITAP

  1. Surat permohonan dan jaminan di atas meterai
  2. Fotocopy paspor minimal masa berlaku 18 bulan untuk 1 tahun masa tinggal
  3. Fotokopi buku tabungan minimal saldo 1,500 USD
  4. Copy surat nikah
  5. Copy ITAS /KITAS suami / istri

Baca juga : Bagaimana Perpanjang Paspor WNA saat di Luar Negeri ?

Sebenarnya ada beberapa jenis visa yang bisa dilakukan pendaftaran online di imigrasi. Jenis visanya antara lain:

  1. Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dengan indeks B211A & B211B.
  2. Visa Tinggal Terbatas, antara lain:
    1. Tenaga Ahli indeks C312.
    2. Investor dengan lama tinggal 1 (satu) Tahun indeks C313.
    3. Investor dengan lama tinggal 2 (dua) Tahun indeks C314.
    4. Penyatuan Keluarga indeks C317.
    5. Wisatawan Lansia Mancanegara indeks C319.

Cara mengajukannya cukup mudah, yaitu :

  1. Registrasi
  2. Ajukan permohonan persetujuan visa, jika di setujui
  3. maka akan dapat notifikasi
  4. Orang asing akan ke perwakilan indonesia di luar negeri untuk penerbitan visa di negara yang di cantumkan dalam pendaftaran.
  5. Orang asing bisa menuju ke Indonesia

Jika sudah sampai Indonesia maka vitas tadi bisa diajukan untuk permohonan KITAS. Jangka waktu minimal berlaku KITAS adalah 1 tahun.

4 Comments on "Pengurusan Visa Penyatuan Keluarga C317 Sudah di Buka Kembali"

  1. Sylvia Christine | February 17, 2022 at 10:27 am | Reply

    Halo Sri, saya ingin menjadi sponsor / penjamin bagi WNA untuk masuk ke indonesia.
    Setelah pengajuan visa online saya diberi nomor billing dan bukti pengantar pembayaran untuk melakukan payment. boleh share cara melakukan pembayaran PNBP secara online? karena saya tidak memiliki Akun Simponi. selain itu tertera 2 nomor billing (Biaya persetujuan visa : Rp 200,000.00) dan (Biaya Visa : USD 50.00) apakah saya membayar Biaya persetujuan terlebih dahulu atau dua biaya sekaligus? maaf saya mengajukan banyak sekali pertanyaan. Boleh share info ๐Ÿ™‚ thank you..

  2. Yanti Kristianti | February 28, 2022 at 3:37 pm | Reply

    Halo Mbak Sri, mohon bantuannya, di atas Mbak menyebutkan salah satu persyaratannya adalah foto copy visa suami saya (WNA) yang masih berlaku 18 bulan, pertanyaan saya, apakah suami nanti harus ke kedutaan RI di negara asal untuk mendapat stiker visa atau stiker visa akan di dapat di Indonesia setelah dialihkan menjadi ITAS?
    Terima kasih

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp