Perlukah Legalisir Buku Nikah jika pasangan sesama WNI ?

Beberapa orang ada yang bertanya tentang legalisir buku nikah. Mereka menikah dengan sesama WNI. Kita harus tahu dahulu fungsi legalisir pada buku nikah. Perlukah Legalisir Buku Nikah jika pasangan sesama WNI ?

Perlukah Legalisir Buku Nikah ?

Saya membantu mengurus legalisir hanya untuk yang menikah dengan Warga negara asing ke 3 kementrian. Kalau menikah dengan sesama Warga Negara Indonesia akan lebih mudah. Ada beberapa alasan jika pasangan WNI perlu melegalisir buku nikahnya sampai ke 3 kementrian, yuk simak.

Jika menikah dengan sesama WNI maka buku nikah bisa di legalisir di Kantor KUA saat menikah dahulu. KUA kecamatan tempat domisili jadi tidak perlu ke Kemenag. Syaratnya membawa buku nikah asli. Tidak dikenakan biaya.

Perlukah Legalisir Buku Nikah jika pasangan sesama WNI ?

Baca juga : Pengalaman Legalisir Buku Nikah ke 3 Kementrian di Jakarta

Saat ini ada Aplikasi Sistem Informasi Nikah berbasis online atau SIMKAH berbasis Website. Namun jika buku nikah terbit sebelum sistem ini ada berarti untuk legalisir harus kembali ke KUA terdahulu.

Legalisir buku nikah di KUA biasanya untuk :

  1. Membuat akta kelahiran anak
  2. Mengurus BPJS
  3. Memasukan tunjangan anak bagi PNS / TNI Polri
  4. Mengurus visa

Untuk kemudahan proses legalisasi maka kita harus menyiapkan

  1. Buku nikah asli
  2. Copy buku nikah rangkap tiga.

Khusus untuk yang mengurus visa

  1. Untuk ikut pasangan tinggal di luar negeri karena tugas / study
  2. Menikah dengan WNA

Jika untuk pembuatan visa maka harus di lanjutkan legalisir buku nikah ke 3 kementrian ( Depag, Kemenhukam, Kemenlu ). Yang sudah di legalisir di KUA perlu di bawa termasuk foto copynya

Proses legalisir ke KUA :

  1. Datang ke KUA dan mengatakan tujuan legalisir ke Petugas yang ada di kantor KUA
  2. Serahkan buku nikah dan copy buku nikah ke resepsionis
  3. Akan di cek oleh petugas nomor seri buku nikah dengan buku induk pencatatan pernikahan
  4. Jika cocok maka akan di bubuhkan stempel KUA dan tanda tangan pejabat yang berwenang. Fotocopy juga di stempel dan tanda tangan

Be the first to comment on "Perlukah Legalisir Buku Nikah jika pasangan sesama WNI ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp