Posted inApostille and Legalization

Perubahan Jam Layanan Legalisir Dokumen ke 3 Kementrian

Perubahan Jam Layanan Legalisir Dokumen ke 3 Kementrian

Sejak masuknya wabah Covid19, begitu banyak perubahan dilakukan demi untuk melindungi dari penyebaran. Layanan Legalisir di beberapa kementrian juga melakukan penyesuaian jam. Perubahan Jam Layanan Legalisir Dokumen ke tiga Kementrian.

Perubahan Jam Layanan Legalisir Dokumen

Berikut ini beberapa perubahan Jam Loket Pelayanan Konsuler

  • Kemenkumham, Layanan legalisasi Hari Senin 08.00 – 12.00
  • Kementrian Luar Negeri, Layanan legalisasi : Hari Rabu 09.00 – 12.00

Untuk Kemenkuham dan Kementrian Luar Negeri bisa mendaftar online dahulu sebelum datang ke Loket. Tinggal download aplikasinya. Setelah mendapat nomor antrian dan jam yang ditentukan, maka bisa datang ke lokasi kantor kementrian.

Untuk pembayaran legalisir dokumen, akan diberitahukan kemudian ketentuannya.

Ini sangat memudahkan bagi kita yang membutuhkan layanan publik untuk mengurus legalisasi. Jika sudah mendaftarkan online waktu menjadi lebih praktis dan efisien. Ini karena tidak perlu mengantri berjam-jam.

Di Kementrian Luar Negeri, dokumen yang dapat dilegalisasi adalah akata kelahiran, akta kematian, surat keterangan, Akta Nikah, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, Surat Kuasa, surat kelakuan baik, Certificate of Origin dll

Untuk yang hendak menikah di Luar negeri juga perlu buat surat keterangan status pernikahan single/ pernah menikah di KUA setempat dan kemudian surat keterangan tersebut di legalisir di 3 kementrian

Baca juga : Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir bagi WNI di Jakarta

Alamat Kementrian bagian Legalisir

Gedung Kementerian Agama RI
Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340
Hunting : (+6221) 3812871, Telepon : (+6221) 31924509 – 3193056 – 3920774 Ext. : 376, Fax 3800175

Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gedung Ciks

No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Total proses legalisir ke 3 kementrian kurang lebih seminggu. Jangan lupa sebelumnya buku nikah perlu di legalisir di KUA.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp