Sejak masuknya wabah Covid19, begitu banyak perubahan dilakukan demi untuk melindungi dari penyebaran. Layanan Legalisir di beberapa kementrian juga melakukan penyesuaian jam. Perubahan Jam Layanan Legalisir Dokumen ke tiga Kementrian.
Perubahan Jam Layanan Legalisir Dokumen
Berikut ini beberapa perubahan Jam Loket Pelayanan Konsuler
- Kementrian Agama, Layanan legalisasi Hari Rabu 09.00 – 12.00
- Kemenkumham, Layanan legalisasi Hari Senin 08.00 – 12.00
- Kementrian Luar Negeri, Layanan legalisasi : Hari Rabu 09.00 – 12.00
Untuk Kemenkuham dan Kementrian Luar Negeri bisa mendaftar online dahulu sebelum datang ke Loket. Tinggal download aplikasinya. Setelah mendapat nomor antrian dan jam yang ditentukan, maka bisa datang ke lokasi kantor kementrian.
Untuk pembayaran legalisir dokumen, akan diberitahukan kemudian ketentuannya.
Ini sangat memudahkan bagi kita yang membutuhkan layanan publik untuk mengurus legalisasi. Jika sudah mendaftarkan online waktu menjadi lebih praktis dan efisien. Ini karena tidak perlu mengantri berjam-jam.
Di Kementrian Luar Negeri, dokumen yang dapat dilegalisasi adalah akata kelahiran, akta kematian, surat keterangan, Akta Nikah, Ijazah, Surat Izin Mengemudi, Surat Kuasa, surat kelakuan baik, Certificate of Origin dll
Untuk yang hendak menikah di Luar negeri juga perlu buat surat keterangan status pernikahan single/ pernah menikah di KUA setempat dan kemudian surat keterangan tersebut di legalisir di 3 kementrian
Baca juga : Syarat Mengurus Visa Menikah di Mesir bagi WNI di Jakarta
Alamat Kementrian bagian Legalisir
Gedung Kementerian Agama RI
Jl. M. H. Thamrin No.6 lantai 6, Jakarta Pusat 10340
Hunting : (+6221) 3812871, Telepon : (+6221) 31924509 – 3193056 – 3920774 Ext. : 376, Fax 3800175
Pusat Pelayanan Jasa Hukum Terpadu Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Gedung Ciks
No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330
KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia
Total proses legalisir ke 3 kementrian kurang lebih seminggu. Jangan lupa sebelumnya buku nikah perlu di legalisir di KUA.