Sedikit Perubahan tampilan sticker Legalisir Kemlu jika pernah cek dengan teliti . Perubahan Stiker Legalisasi Kemlu Sejak Januari 2022.
Perubahan Stiker Legalisasi Kemlu
Kalau diperhatikan stiker Kemlu versi baru, gambar garudanya di dalam lingkaran kecil sedangkan sticker yang lama yaitu gambar garudanya di embossed mengenai sticker. Saat ini untuk pengurusan legalisir sudah menggunakan aplikasi pendaftaran online baru.
Baca juga : Legalisasi di kedutaan Qatar untuk Akta Lahir Anak
Saat ini kita bisa memilih stiker legalisasi Kemlu di kirim via pos seperti halnya dengan stiker Kemenkumham. Bedanya di Kemenkumham, kalau sticker mau di kirim via pos maka kita perlu memberikan resi pembayarannya dahulu ke Gedung cik’s dan bukan melalui aplikasi online dimana ada pilihannya.
Kalau di Kemlu, ada pilihan saat mengisi aplikasi online untuk mendaftar dokumen. Asumsi saya mungkin dikarenakan pilihan kirim stiker. Gambar garuda di sticker Kemlu menggantikan embossed lambang garuda pada kertas di stiker sebelumnya.
Saya bukan staf Kemlu hanya sharing karena pernah cek perubahan tersebut saat saya mengurus legalisir dahulu dan sekarang. Ada kalanya dalam suasana yang masih pandemi, satu bagian di kementrian ada staff yang kena covid sehingga menyebabkan berpengaruhnya layanan legalisir yang menjadi lambat.
Alasan kenapa harus legalisir di Kemlu
- Mengajukan visa,
- Pindah ke luar negeri dan
- Urusan untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri
Infonya pengiriman sticker Kemlu bisa 3 hari kerja atau lebih tergantung ada hari libur atau tidak. Untuk mengetahui perkembangan legalisir bisa cek website Kemlu langsung ya.
Yang perlu kalian ketahui lagi mengenai legalisir adalah langkah selanjutnya yaitu legalisir ke kedutaan. Kedutaan akan melegalisir dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia jika sudah di legalisir oleh kementrian. Tanpa hal tersebut mereka tidak akan menerima. Biaya legalisir di kedutaan biasanya lebih tinggi dari legalisir di kementrian. Untuk mengetahui berapa harga legalsiri di kedutaan, kalian bisa cek di website kedutaan yang di tuju masing-masing.