Bagi yang hendak legalisir di Kemenhukam, ada perubahan sejak masa pandemi. Ini juga berlaku di new normal saat ini. Prosedur Legalisir di Kemenhukam Masa Pandemi Covid19
Hari ini saya melanjutkan legalisir buku nikah di Kemenhukam. Saya pergi ke gedung Ciks. Alamatnya No.84-86, Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10330.
Prosedur Legalisir di Kemenhukam
Sebelumnya saya mengisi pendaftaran online. Yaitu melalui aplikasi kemenhukam. Tunggu balasan persetujuan via email. Kita akan mendapatkan voucher untuk melakukan pembayaran setelahnya.
Kita harus membayar dahulu untuk dua dokumen ke Bank BNI. Pertama membayar dan menyerahkan bukti pembayaran ke loket. Kedua, petugas meminta kita untuk mengisi data. Yaitu nama, alamat dan nomor telepon yang bisa di hubungi.
Sticker legalisir akan di kirim via pos. Waktunya kurang lebih 3-4 hari akan sampai. Ini yang petugas sampaikan kepada saya.
Jam buka setiap hari dari jam 08.00 – 15.00. Senin – Jumat. Jangan lupa sudah melakukan pembayaran terlebih dahulu di Bank. Bank yang ditunjuk BNI. Persiapkan sebelum datang ke lokasi.
Bank BNI terdekat berada sebelah Mercure Hotel. Rute untuk naik angkutan kesini. Biasanya ada Transjakarta. Oleh karena PSBB jadi belum semua bus beroperasi. Jadi hanya bisa dengan kendaraan pribadi. Bisa juga ojek dan taxi online.
Baca juga : Perubahan Jam Legalisir Kemenag selama Masa Transisi New Normal
Karena hanya menyerahkan bukti bayar dan memberikan nama, alamat untuk pengiriman maka prosesnya relatif cepat. Penyerahan bukti pembayaran hanya di lakukan di meja resepsionis. Tidak ada lagi beberapa petugas yang siap di meja. Biasanya untuk pemanggilan dan pemasangan stiker. Ini berlangsung sejak pandemi covid19 selama 3 bulan terakhir. Melakukan social distancing dan physical distancing.
Selesaikan dahulu di kemenhukam. Proses selanjutnya adalah untuk legalisir ke Kemenlu.
Saat ini agak sepi untuk mengurus dokumen. Biasanya ramai. Karena mungkin agak sulit keluar rumah. Masih adanya PSBB. Bagi yang berada di luar wilayah Jakarta, bisa diwakilkan. Jangan lupa sertakan surat kuasa dan foto copy KTP. Yang pemberi kuasa dan penerima kuasa.