Prosedur Menikah di Indonesia bagi Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang ingin menikah di Indonesia, harus mengetahui dulu prosedurnya. Prosedur Menikah di Indonesia bagi Warga Negara Asing.

Akibat pandemi, banyak pasangan yang hendak menikah harus merubah rencana dan menyesuaikannya. Ini terutama juga dialami pasangan beda negara. Timbul pertanyaan, bagaimana sih syarat menikah jika di langsungkan di Indonesia ?

Prosedur Menikah di Indonesia

Yang perlu di cari tahu adalah dokumen apa saja yang perlu di persiapkan dan di bawa dari negara asal. Menikah di Indonesia memerlukan surat izin yang perlu di urus di kedutaan asing di Indonesia.

Kedutaan akan mengeluarkan CNI, ketika kita datang mengurus pernikahan. CNI ( certificate of No Impedement ) adalah surat izin menikah atau surat keterangan bebas menikah yang di keluarkan oleh kedutaan di mana negara WNA berasal.

Pembuatan surat izin atau disebut Certificate of No Impediment ( CNI ) di kedutaan akan dikenakan biaya. Biaya tiap kedutaan berbeda.

Di kedutaan India, surat izin menikah di kenal dengan nama No Objection Certificate ( NOC ).

Prosedur Menikah di Indonesia bagi Warga Negara Asing

Untuk mengetahui syaratnya, kita bisa mengirimkan email ke kedutaan ataupun melalui telepon kedutaan asing yang ada di Jakarta.

Baca juga : Layanan Legalisir di Kedutaan Asing Selama Pandemi Covid19

Saat mengurus yang bersangkutan mesti datang langsung ke kedutaan. Berapa lama pengurusannya ? tergantung kebijakan dari kedutaan. Dalam masa PSBB ini, hasil surat ada yang diambil beberapa hari kemudian sesuai dengan pemberitahuan dari kedutaan.

Yang paling utama, syarat membuat surat izin adalah dengan membawa paspor WNA dan Id card atau KTP. Untuk tambahan dokumen lain yang harus di lampirkan, bisa mengecek masing-masing kedutaan.

CNI asli biasanya di minta di KUA saat akan menikah sehingga sebelum di berikan, di pastikan untuk di foto copy dulu. Copy CNI di perlukan saat akan melegalisir buku nikah di Kementrian Agama. Ini bagi yang muslim. Namun untuk legalisir buku nikah non muslim, bisa di kantor catatan sipil dan nanti di daftarkan kementrian Kemenkumham dan Kementrian Luar Negeri. Terakhir dilegalisir di kedutaan asing.

Legalisir buku nikah di kedutaan berguna supaya pernikahan menjadi tercatat di kedutaan ( perwakilan negara asing ). Ketika hendak ke negara pasangan dan membuat visa kunjungan atau tinggal mengikuti pasangan ke negaranya, sudah tidak perlu dilaporkan lagi saat tiba di sana.

Be the first to comment on "Prosedur Menikah di Indonesia bagi Warga Negara Asing"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp