Buat yang mau legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia. Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia.
Salinan CNI Perlu untuk Legalisir
Jika warga Negara Asing mau menikah di luar negeri, misalnya ke negara Indonesia, maka WNA perlu membawa dokumen untuk syarat menikah. Salah satu dokumen untuk syarat menikah adalah CNI. CNI ( Certificate No Impediment ) adalah Surat single atau surat keterangan bisa menikah dengan WNI yang di keluarkan oleh kedutaan negara asal calon pasangan di Indonesia.
Syarat mengurus CNI di kedutaan, WNA harus membawa surat single dan surat cerai jika pernah menikah. Kemudian dibawa ke kedutaan. Setelah mendapatkan surat tersebut maka WNA dan WNI bisa menikah di Indonesia. Copy CNI harus di simpan karena diperlukan untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan.
Baca juga : Mengajukan Visa Schengen Portugal untuk Liburan Akhir Tahun
Setelah menikah, maka harus mengurus legalisir. Saat ini jika mau mengurus legalisir di kedutaan Malaysia, syaratnya :
- Dua buku nikah yang sudah di legalisir kementerian Agama, Kemenkumham dan Kemenlu
- Copy CNI
- Copy KTP WNI
- Copy Paspor WNA
- Surat kuasa jika diwakilkan
Melampirkan copy surat CNI di Kemenag dan Kedutaan Malaysia untuk menghindari pemalsuan dokumen nikah. Dikarenakan ada beberapa kasus, menikah dengan WNA tidak menggunakan CNI di KUA atau membuat CNI Palsu dan tidak di buat di Kedutaan. Proses cukup ditunggu saja, hari itu langsung jadi. Tujuan legalisir untuk melengkapi dokumen pengajuan visa family, ikut suami/ istri untuk penyatuan keluarga.
Akan sangat membantu legalisir menjadi lebih cepat jika dokumen lengkap. Proses legalisir dari Kementrian hingga kedutaan, estimasinya dua minggu.
Masing-masing kementerian dan Kedutaan memberlakukan tarif legalisir. Untuk hal tersebut akan diberikan pemberitahuan tagihan yang harus di bayar saat dokumen selesai di verifikasi dan di setujui.
Kementerian Agama membuka layanan legalisir hanya di hari Senin dan Jumat. Kemenkumham tiap hari untuk pengambilan stiker saja, pendaftaran dilakukan secara online. Kemenlu layanan pengambilan stiker tiap hari, dengan terlebih dahulu mendaftarkan secara online.