Syarat Legalisasi Buku Nikah yang Mudah di Kemenag

Menikah adalah suatu momen yang sangat istimewa dalam perjalanan hidup seseorang. Setelah melaksanakan pernikahan resmi, maka urusan selanjutnya adalah melegalisasi buku nikah. Syarat Legalisasi Buku Nikah yang Mudah di Kemenag.

Sebelum mengurus legalisasi ke Kementerian Agama, buku nikah harus dilegalisasi terlebih dulu di KUA tempat buku nikah tersebut diterbitkan. Tempat untuk melegalisasi buku nikah adalah di Kementrian Agama RI, dibawah ini alamatnya :

Kementrian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin No.6, Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, 10340 .

Syarat Legalisasi Buku Nikah

  1. Asli Buku Nikah ( Suami dan Istri )
  2. Copy Buku nikah yang di legalisir oleh Kepala KUA yang menerbitkan buku nikah sebanyak 3 lembar
  3. Copy KTP / Surat keterangan domisili
  4. Foto copy Paspor ( Bagi WNA )
  5. Mengisi form permohonan pendaftaran legalisasi
Syarat Legalisasi Buku Nikah yang Mudah di Kemenag

Baca Juga : Mudahnya Mengurus Visa Jepang dan Tarif visa terbaru

Bagi sebagian orang bekerja, mengurus legalisir dan dokumen ke instansi terkait pasti membutuhkan waktu dan tenaga. Belum lagi harus izin ke kantor. Jika memang terkendala waktu, bisa menghubungi jasa kami untuk membantu memberikan kuasa pengurusan ke Kemenag dan kemenhukam.

Proses legalisir bisa ditunggu sekitar 20 – 30 menit jika tidak banyak antrian. Jadi sudah selesai di hari yang sama tanpa perlu bolak balik lagi.

Jika menikah dengan warga negara asing di Indonesia maka dokumen tambahannya adalah

  1. Foto copy CNI
  2. Foto copy sertifikat mualaf WNI

Untuk legalisasi pernikahan di luar negeri syaratnya :

  1. Surat pengantar
  2. Foto copy KTP
  3. Photo Copy paspor ( Bagi WNA )
  4. Foto kopi Kartu Keluarga ( KK )
  5. Copy akta kelahiran
  6. Taukil wali apabila orang tua tidak hadir dalam pernikahan (almarhum)
  7. Mengisi form permohonan pendaftaran legalisasi

Untuk mengurus di kemenhukam bisa di lakukan melalui online jadi tidak perlu datang. Caranya lebih mudah dan simpel

Untuk pindah tinggal di negara lain maka legalisir buku nikah dari 3 kementrian. Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan Kementerian Luar Negeri.

Nomor contact yang bisa di hubungi untuk jasa diatas jika terkendala waktu yang sempit

4 Comments on "Syarat Legalisasi Buku Nikah yang Mudah di Kemenag"

  1. Apakah bisa legalisir buku nikah secara online di KUA? Apakah syarat ketentuannya? Gratis ataukah ada biaya?

  2. Untuk legalisir buku nikah di kemenag, apakah harus di kemenag pusat di jakarta?

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp