Jika ada yang bingung mengurus dokumen legalisasi akta cerai, kamu perlu baca ini. Syarat Legalisir Akta Cerai di MA untuk Menikah di Luar Negeri.
Syarat Legalisir Akta Cerai di MA
Untuk syarat legalisir yang mengacu dari website MA:
- Surat kuasa jika mengurus legalisasi oleh orang lain. Dengan alamat lengkap dan nomor paspor
- Yang mewakili adalah kerabat dekat dengan dibuktikan oleh surat kependudukan
- Surat permohonan yang di tandatatangani oleh penerima kuasa ditujukan ke Direktur Jendral badan peradilan agama
- Penerima kuasa, membawa salinan identitas diri seperti copy KTP dan kartu pengenal jika dari agent jasa pengurusan legalisir.
Alamat Mahkamah Agung Badan Peradilan Agama :
Gedung Sekretariat Mahkamah Agung : Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 ByPass Jakarta Pusat.
Baca juga : Dimana Tempat Penitipan Barang di Stasiun Gambir ?
Jika sudah legalisasi di Mahkamah Agung bagi yang ingin mengurus pernikahan di luar negeri, maka perlu legalisasi di kementrian kemenkumham dan kemenlu. Setelah itu di kedutaan.
Setiap yang mau di legalisir kedutaan, dokumen juga harus di legalisir di instansi terkait dahulu. Contohnya syarat dari Kedutaan Jerman
Ada beberapa dokumen yang memang harus di legalisir untuk keperluan menikah di luar negeri. Jangan lupa untuk melaporkan pernikahan di KBRI di negara setempat. Jika tidak melaporkan makan pengurusan surat-surat untuk pengakuan pernikahan di Indonesia lebih sulit.
Saat ini juga peraturan untuk WNA yang mau masuk ke Indonesia dengan sponsor suami/istri WNI, harus menyertakan buku nikah dan atau pelaporan pernikahan luar negerinya. Peraturan tersebut mesti di perhatikan karena dalam keadaan pandemi saat ini. Masuk ke Indonesia di batasi hanya kategori tertentu saja. Visa on arrival atau visa kunjungan biasa untuk turis belum di buka di Indonesia.
Saat ini menikah di luar negeri menjadi alternatif pilihan yang punya pasangan beda bangsa. Setiap kedutaan punya syarat yang hampir sama tapi yang jelas di baca baik-baik prosedurnya di website kedutaan. Karena ada yang mensyaratkan dokumen di legalisir atau yang tidak perlu.