Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda Jakarta – Dokumen

Jika ingin legalisir dokumen ke kedutaan Belanda, syaratnya cukup mudah. Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda Jakarta – Dokumen.

Dokumen apa saja sih yang bisa di legalisir ?

  1. Akte kelahiran
  2. Akta perceraian
  3. Akta kematian
  4. Surat Keterangan Belum Menikah ( SKBM )

Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda

Syarat legalisir :

  1. Dokumen harus terlebih dahulu di legalisir di dua kementrian Kemenkumham dan Kemenlu
  2. Dokumen di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  3. Terlebih dahulu diterjemahkan ke bahasa Inggris, Perancis, Jerman, atau Belanda

Penerjemah tersumpah ( Sworn Translator ), ada kalanya ditetapkan dari kedutaan. Mereka punya daftar sendiri sworn translator.

Alamat Kedutaan Belanda

Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Kuningan Tim, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950

Baca juga : Kemana mengurus Surat Single ( Surat Keterangan Belum Menikah ) ?

Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda Jakarta - Dokumen

Setelah dokumen lengkap, bagaimana sih prosedur antri di Kedutaan untuk layanan legalisir ?

Kita harus membuat janji temu dahulu dan daftar secara online. Buka website kedutaan Belanda dan daftar disini untuk buat Janji.

Isi sesuai kebutuhan. Jika sudah dapat tanggal dan harinya, kita bisa datang ke kedutaan untuk legalisasi. Jangan langsung datang tanpa buat janji dulu ya.

Legalisir bisa diwakilkan selama membawa surat kuasa di atas meterai.

Untuk Pembuatan visa di alihkan ke VFS Global Kuningan City. Legalisir ke kedutaan, biasanya untuk pengajuan visa atau untuk tinggal di luar negeri.

Saat pandemi, kemungkinan jadwal legalisir juga di batasi. Oleh karena itu pastikan memantau tanggal yang tersedia.

Legalisir dikenakan biaya, jadi persiapkan dana untuk membayar dan setiap kedutaan memasang tarif yang berbeda.

Untuk berkomunikasi dengan pihak kedutaan, bisa melalu telepon ataupun email. Jika ada yang hendak ditanyakan sebelum datang.

Lamanya pengerjaan bisa berbeda setiap kedutaan, nanti akan di beritahukan saat sudah meyerahkan dokumen dan melakukan pembayaran.

Transportasi untuk ke kedutaan Belanda. dari Lebak Bulus bisa menggunakan busway jurusan lebak Bulus – Senen. Namun sejak pandemi busway jurusan ini belum kembali beroperasi. Kalau dari Blok M, yang jurusan Blok M – Manggarai. Rute bis yang lewat Kuningan pasti lewat kedutaan

Be the first to comment on "Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda Jakarta – Dokumen"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp