Posted inCNI / NOC

Syarat Menikah di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia

Untuk yang hendak menikah di luar negeri, jangan lupa persiapkan dokumen. Syarat Menikah di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia.

Syarat Menikah di Luar Negeri

Dokumen yang biasanya perlu di bawa untuk menikah di luar negeri adalah :

  1. Membuat Surat Keterangan Belum Menikah ( SKBM ), untuk yang muslim ke KUA dan non muslim ke Dukcapil.
  2. Jika pernah menikah, bawa copy akta cerai atau copy surat kematian bagi yang pasangannya meninggal dunia
  3. Membuat surat dari kelurahan N1,N2, N4
  4. Surat rekomendasi ( ijin ) menikah dari KUA ( Muslim ) atau Disdukcapil ( Non Muslim )

Bagi yang muslim, saat legalisir SKBM di Kemenag setelah dari KUA, jangan lupa membawa serta copy surat rekomendasi ( ijin ) menikah, copy N1-N4, copy paspor calon suami, copy KTP WNI dan copy paspor.

Setelah surat di bawa ke negara tujuan, kemudian buat surat keterangan menikah di KBRI. Jangan lupa setelah menikah, laporkan pernikahannya di KBRI.

Informasi diatas adalah dokumen yang dipersiapkan secara umum untuk menikah di luar negeri, jika ada tambahan kembali lagi kita harus mengecek dari informasi yang di dapat dari kedutaan masing-masing negara atau mengkonsultasikan ke KBRI di negara tujuan.

Baca juga : Wajah Gedung Sarinah Thamrin yang Sedang di Renovasi Saat ini.

Syarat Menikah di Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia

Kalau WNA menikah di Indonesia, maka WNA mengurus surat ijin menikah ( CNI ) di kedutaan asing di Indonesia. Sebaliknya jika WNI menikah di Indonesia maka kitalah WNA yang harus mengurus surat ijin menikah di KBRI di negara calon pasangan kita.

Menyimpan Salinan Dokumen Penting

Ada beberapa pengalaman teman-teman yang melewatkan mendokumentasikan salinan surat-surat atau mendaftarkan pernikahan di KBRI. hal tersebut bisa berakibat terhambatkan pengurusan lain karena ada dokumen yang sudah tidak di simpan.

Contohnya membuat copy CNI, mendaftarkan pernikahannya di luar negeri di KBRI setempat. Saat dokumen akan di legalisir di Indonesia tidak bisa karena ada yang kurang.

Apalagi sih yang perlu di urus ? tentu saja visa. Di masa pandemi seperti saat ini tentu tidak mudah membuat visa yang untuk menikah dikarenakan berbagai pembatasan yang harus di patuhi. Ditambah ada peraturan untuk karantina. Semua hal tersebut harus di jalankan mengingat situasi dan kondisi saat ini. Jadi memilih menikah di Indonesia atau di luar negeri ? kembali ke keputusan anda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp