Perubahan melegalisasi dokumen di kementrian perlu diketahui sejak pandemi. Update Legalisasi Kemenlu Sekarang dan Cara Mendaftar Dokumennya.
Update Legalisasi Kemenlu Sekarang
Dahulu Kemenlu mempunyai aplikasi online untuk memudahkan kita yang mau mengajukan legalisasi dokumen menjadi lebih mudah. Sebelum datang ke Kementrian Luar negeri, kita bisa daftar online untuk dokumen yang mau di legalisir.
Prosesnya setelah itu, maka kita akan di berikan resi tagihan untuk di bayar. Jika dokumen disetujui. Jika di tolak maka harus membuat ulang. Setelah pembayaran maka kita bisa ambil stiker di kementrian pada jam operasi bagian legalisasi di Kemenlu. Jadwalnya tiap hari rabu dan Jumat.
Di bulan Januari 2022, Aplikasi untuk legalisasi dokumen di Kemenlu diperbaharui. Selama masa transisi, sempat berhasil dan beberapa minggu belakangan ini, sistemnya tidak bisa digunakan.
Alasan ini menyebabkan dua minggu terakhir, kita harus mendaftar manual dengan datang ke Kementrian. Loket legalisasi Kemenlu menjadi ramai, banyak yang mendaftar secara offline di tempat. Hal ini menyebabkan layanan bisa sampai malam.
Permohonan yang banyak dan sistem yang sedang offline menjadikan Loket Kemenlu buka layanan legalisasi setiap hari karena tidak bisa hanya buka 2 kali seminggu.
Baca juga : Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru
Saat ini kita sudah bisa kembali ke aplikasi online. Jika ingin tahu update terbaru Kemenlu tentang legalisasi, bisa lihat di instagramnya.
Pengurusan pengambilan stiker bisa selesai dalam satu hari namun bisa seharian juga nunggunya. Kalau lagi sepi lebih enak. Tergantung banyaknya natrian di hari itu. Saya sudah punya pengalaman menunggu stiker karena bukan hanya antriannya lagi banyak tapi sistemnya juga sedang bermasalah.
Jika kita tidak mau menunggu, kita bisa datang di jam buka di hari rabu atau jumat berikutnya. Jangan lupa nomor antrian jangan sampai hilang.
Legalisasi di Kemenlu berguna untuk tujuan mengajukan visa atau dokumen untuk digunakan diluar negeri sebagai syarat pindah ke luar negeri, bekerja dan sebagainya.
Sdangkan jika dokumen dari luar negeri yang ingin di gunakan di dalam negeri, bisa di legalisasi di kemenlu dan kemenkumham.