Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19

Dengan adanya pandemi, layanan masyarakat untuk pembuatan dokumen mengalami penyesuaian. Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19.

Efek dari pandemi, hampir semua aspek mengalami perubahan dan penyesuaian. Sesi tatap muka di kurangi dan gantinya melalui sistem online. Salah satunya mengurus pembuatan akta lahir, pernikahan, pencatatan pernikahan, dan sebagainya.

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online

Sebelumnya kita bisa ke kantor dukcapil namun sekarang dikurangi dengan mengunduh aplikasi untuk pembuatan akta baru, penggantian dokumen hilang/rusak.

Baca juga : Dimana membuat Duplikat Akta Kelahiran Karena Hilang ?

Untuk wilayah DKI Jakarta, ada aplikasi online bernama alpukat betawi sedangkan untuk Tangerang selatan, bisa cek disini

Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19

Yang bisa di urus di dukcapil adalah :

  1. Mengganti akta hilang / rusak
  2. Akta Kelahiran
  3. Kepindahan domisili ke Jakarta
  4. Akta kematian
  5. KTP
  6. Kartu Keluarga
  7. Akta perkawinan
  8. Akta Perceraian
  9. SKTT ( Surat keterangan tempat tinggal untuk orang asing yang tinggal terbatas )

Alamat Kantor Dukcapil DKI Jakarta :

Jl. Letjend. S Parman No. 7, Tomang, Grogol Petamburan, Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta
Telp. (021) 566 2400, email. @dukcapiljakarta

Alamat Dukcapil di Tangerang Selatan :

Jl. Pahlawan Seribu KM.16, Cilenggang – Serpong, Kota Tangerang Selatan. Nomor whatsapp +628111204333/ Telp (021) 537 0230

Beberapa diantaranya syarat pembuatan Akta kelahiran online,

Fotokopi KTPel orang tua

2.  Fotokopi Paspor/KITAS/KITAP (bagi WNA)

3.  Surat Keterangan Kelahiran dari Rumah Sakit/Bidan/Rumah Bersalin atau mengisi Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kelahiran atau Berita Acara dari Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya.

4.  Fotokopi Akta Nikah/Akta Kawin orang tua (1 buku)/SPTJM Perkawinan 

5.  Fotokopi KTPel saksi (2 orang).

6.  Fotokopi Akta Kelahiran usia 0 – 18 tahun.

7.  Bukti pendaftaran online (asli dan fotokopi).

8. Waktu Proses jam 08.00 12.00 (Senin Kamis) 08.00 11.30 (Jumat)

9. Yang melebihi waktu atau tanggal yang sudah ditentukan harap lakukan pendaftaran online ulang kembali

Untuk mengetahuai apa saja syarat pengurusan dokumen bisa langsung ke websitenya bagi yang berdomisili di Tangerang selatan. Untuk yang berdomisili di jabodetabek di sini

Be the first to comment on "Mengurus Dokumen Kependudukan Secara Online Saat Pandemi Covid19"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp