Paspor Hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi ?

Paspor Hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi ?

Buat teman-teman yang mau urus paspor hilang, harus baca ini. Paspor Hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi ?.

Paspor Hilang atau Rusak

Jika kamu mengalami paspor hilang atau rusak, tidak cukup hanya membuat laporan surat hilang dari kepolisian dan mengajukan lagi di Kantor imigrasi. Ada peraturan kalau hal itu terjadi maka selain membawa persyaratan standar untuk buat paspor seperti, copy KTP, KK dan akta lahir. Tambahannya adalah surat kehilangan dari kepolisan dan membawa dana yang cukup untuk membayar denda yang dikenakan dari kantor imigrasi.

Untuk paspor yang hilang, nanti setelah datang di imigrasi, akan di arahkan ke bagian BAP oleh Wasdakim ( Pengawasan dan penindakan keimigrasian ) bukan untuk pengajuan paspor normal untuk buat baru ataupun perpanjang.

Selain di bebankan biaya paspor, ada biaya tambahan yaitu biaya denda sebesar Rp 1 Juta rupiah jika hilang dan Rp 500,000 jika paspor rusak .

Bacajuga : Legalisir di Kedutaan Brasil Jakarta, Apa Syarat yang perlu di bawa ?

Buat yang mau dapat informasi lengkap tentang paspor dan layanan lainnya, kita bisa buka disini. Layanan paspor online sudah bisa melalui aplikasi di HP android.

Untuk syarat pembuatan Paspor baru :

  1. E-KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta lahir atau Ijazah / buku nikah

Antrian paspor di awal Oktober sudah mulai buka untuk umum, meskipun terjadi pembatasan kuota belum seratus persen normal. Meskipun demikian saat di imigrasi mulai di buka loket untuk layanan WNI dan WNA. Seperti yang saya lihat di Kantor imigrasi Mampang Jakarta Selatan. Setelah sempat tutup layanan, Kanim buka kembali.

Untuk pembuatan paspor, bisa di kantor Imigrasi mana saja, tidak harus mengikuti KTP asal. Yang paling penting adalah membawa semua persyaratan yang di minta.

Pembuatan paspor baru atau perpanjang relatif cepat jika tidak sedang ramai. Yang penting saat datang ke Imigrasi, sudah buat pendaftaran online terlebih dahulu. Sebelum ini, hanya yang urgent saja yang bisa buat paspor namun perlahan Kantor imigrasi sudah mulai membuka layanan.

Be the first to comment on "Paspor Hilang atau Rusak, Apakah dikenakan Denda oleh Imigrasi ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp