Perubahan Jam Legalisir Dokumen di 3 Kementrian selama PSBB Kedua

PSBB di Jakarta diberlakukan lagi, bagaimana mengurus legalisir dokumen ke 3 kementrian ? Perubahan Jam Legalisir Dokumen di 3 Kementrian selama PSBB Kedua.

Tanggal 14 – 27 September 2020, mulai lagi berlaku PSBB bagian 2 di Jakarta. Ada beberapa petugas yang razia penggunaan masker bagi masyarakat yang hendak ke Jakarta. Jika tidak menggunakan masker maka di denda sesuai aturan pemerintah.

Perubahan Jam Legalisir Dokumen di 3 Kementrian selama PSBB Kedua

Baca juga : Pengurusan Visa Penyatuan Keluarga C317 Sudah di Buka Kembali

Perubahan Jam Legalisir Dokumen di 3 Kementrian

  1. Kemenag, buka Senin jam 08.00 – 12.00
  2. Kemenkumham, buka setiap hari Jam 08.00 – 15.00 hanya untuk memberikan bukti pembayaran setelah pendaftaran online di aplikasi dan stiker di kirim melalui pos
  3. Kemenlu, buka di hari Rabu Penyerahan dokumen 09.00 – 12.00. Pengambilan dokumen 13.30 – 15.00

Dengan jadwal di atas kita masih bisa mengurus legalisir dokumen untuk stiker pada ke tiga kementrian.

Dikarenakan waktu yang terbatas diberikan kepada pemohon legalisir, maka proses legalisir tiga kementrian menjadi sedikit lambat dan bisa selesai sekitar 2 minggu jika semua berjalan lancar.

Kumpulkan dan persiapkan dokumen terlebih dahulu, kemudian mulai mendaftar. Yang menggunakan aplikasi online hanya kemenkumham dan kemenlu. Untuk Kemenag masih manual dan harus datang ke kantornya di sebelah Bank Indonesia.

Banyak orang belum mengetahui mengenai kemana harus melegalisir dan untuk kepentingannya apa. Jadi legalisir itu di lihat untuk kebutuhannya.

Contoh untuk legalisir buku nikah dengan keperluan membuat akta lahir anak. Bisa legalisir ke Pengadilan Negeri setempat, jadi bukan ke tiga kementrian.

Pengalaman legalisir ke tiga kementrian bisa di baca di artikel sebelumnya. Saat itu masa transisi PSBB. Untuk yang mau mengurus ini dan naik transportasi umum, harus tahu rute yang lewat kementrian. Kalau Kantor Kemenag di Jl M.H Thamrin masih di lalui busway. Untuk Kemenkumham, sebetulnya dilalui namun hanya dari rute tertentu saja. Kemenlu, ada jalur busway yang dari Harmoni.

Alamat Kementrian :

Kemenag

Jl. M.H. Thamrin No.6 2 1, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Legalisir Kemenkumham

Jl. Cikini Raya No.14, RT.10/RW.5, Cikini, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10330

Kementerian Luar Negeri RI
Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110
Indonesia

Be the first to comment on "Perubahan Jam Legalisir Dokumen di 3 Kementrian selama PSBB Kedua"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp