Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham, Untuk Pejabat belum Terdaftar ?

Untuk yang lagi mengurus legalisir dokumen di Kemenkumham, perlu di baca. Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham, Untuk Pejabat belum Terdaftar ?

Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham ?

Dokumen kependudukan seperti akta lahir otomatis di urus di Dukcapil di kota setempat. Harap di periksa nama pejabat yang menandatangani dokumen kita. Saat kita perlu untuk legalisir dokumen tersebut ke Kemenkumham, kita baru mengetahui bahwa kepala Disdukcapil di kota kita tinggal bisa saja belum terdaftar di Kemenkumham.

Cara mengeceknya gimana ? Untuk legalisasi dokumen di Kemenkumham, kita perlu mendaftar di website AHU. Mengisi form yang disediakan disertai dengan melampirkan dokumen yang akan dilegalisasi . Saat kita ingin mendaftar online di website AHU, Nama pejabat yang tanda tangan dokumen kita harus di masukan. Jika nama tersebut tidak ada di dalam daftar Kemenkumham, maka kita harus mendaftarkan nama pejabat yang berwenang tersebut.

Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham, Untuk Pejabat belum Terdaftar ?

Baca juga : Bagaimana Syarat Menikah dengan WNA Taiwan di Indonesia ?

Bagaimana untuk mendaftarkan pejabat tersebut di Kemenkumham ? Tujuannya supaya dokumen yang akan di legalisir bisa lanjut prosesnya untuk mendapatkan stiker Kemenkumham.

Kita bisa menanyakan untuk minta spesimen tanda tangan pejabat yang bersangkutan ke kantor Disdukcapil. Jika sudah di dapat, spesimen tanda tangan bisa langsung di lampirkan secara online berikut dengan dokumen yang akan didaftarkan untuk legalisasi di website AHU. Nama pejabat sementara di tulis manual saat pengisian formulir. Otomatis jabatannya tidak muncul karena belum di daftarkan.

Apakah memerlukan waktu yang lama ? Tidak perlu waktu lama, saat di verifikasi maka verifikator akan menginput di system nama pejabat yang belum terdaftar tersebut.

Kita juga di minta untuk mendaftarkan ulang legalisasi secara online dengan nama pejabat yang sudah di masukan ke dalam daftar Kemenkumham.

Setelah itu proses berjalan seperti biasa, jika permohonan di setujui maka, kita harus melampirkan bukti pembayaran untuk di cetak stikernya.

Jika stiker kemenkumham sudah di tempel, tinggal melanjutkan ke Kemenlu untuk mendapatkan stiker legalisasi. Pendaftarannya juga secara online melalui aplikasi legalisasi Kemenlu.

Be the first to comment on "Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham, Untuk Pejabat belum Terdaftar ?"

Leave a comment

Your email address will not be published.


*


Translate ยป
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp