Mudahnya Membuat E-Visa Ukraina Online bagi WNI

Ukraina adalah negara Eropa Timur yang saat ini makin terbuka kesempatan bagi WNI untuk berkunjung karena pengurusan visa yang tidak ribet. Mudahnya Membuat E-Visa Ukraina Online bagi WNI.

Ukraina berbatasan dengan Rusia di Timur dan timur laut, Belarus di barat laut, Polandia dan slowakia di Barat, Hongaria, Rumania dan Moldova di barat daya, Laut hitam di selatan, laut Azov di tenggara.

Mudahnya membuat E-Visa Ukraina Online

Mulai 1 Januari 2019, E-visa ke Ukraina mulai di berlakukan untuk warga negara dari 52 negara, salah satunya adalah Indonesia.

Yang mencakup 52 negara tersebut yaitu :

  1. Australia,
  2. Bahama,
  3. Bahrain,
  4. Barbados,
  5. Belize,
  6. Bolivia,
  7. Bhutan,
  8. Indonesia,
  9. Kamboja,
  10. Tiongkok,
  11. Kolombia,
  12. Kosta Rika,
  13. Dominika,
  14. Republik Dominika,
  15. Ekuador,
  16. El Salvador,
  17. Fiji,
  18. Grenada,
  19. Guatemala,
  20. Haiti,
  21. Honduras,
  22. Jamaika,
  23. Kiribati,
  24. Kuwait,
  25. Laos,
  26. Malaysia,
  27. Maladewa,
  28. Marshall Islands,
  29. Mauritius,
  30. Meksiko,
  31. Micronesia,
  32. Myanmar,
  33. Nauru,
  34. Nepal,
  35. Selandia Baru,
  36. Nikaragua,
  37. Oman,
  38. Palau,
  39. Peru,
  40. Saint Lucia,
  41. Saint Vincent and the Grenadines,
  42. Samoa,
  43. Arab Saudi,
  44. Seychelles,
  45. Singapura,
  46. Solomon Islands,
  47. Suriname,
  48. Thailand,
  49. Timor-Leste,
  50. Trinidad and Tobago,
  51. Tuvalu, dan
  52. Vanuatu.

Kilas balik sebelumnya, yang berlaku bagi turis untuk berkunjung ke Ukraina adalah VoA, Visa on arrival yang dihentikan sejak akhir 2018

Baca juga : Visa gratis ke Irlandia bagi WNI, yuk travelling kesana

E-visa Ukraina dapat di buat di web resminya di sini. Dibawah ini adalah syarat pembuatan visa :

  1. Scan Paspor
  2. Pasfoto
  3. Tiket keluar masuk Ukraina
  4. Booking hotel
  5. Asuransi perjalanan,

Biaya E-visa sebesar 2150 UAH atau Rp 1,350,000. Bisa di bayar dengan kartu kredit Master/Visa.

Jika visa di setujui maka ada masa berlaku visa. Untuk masa berlaku e-visa yang di setujui adalah selama 30 hari. Pemberitahuan akan di kirimkan melalui email. Bukti visa harus di print dan di bawa saat berkunjung sebagai surat jalan selain paspor dan di tunjukkan ke imigrasi di negara setempat. Visa tidak perlu di tempel di paspor. Bagi yang sudah sering traveling, tidak perlu menyediakan lembaran kosong di paspor untuk tempel e-visa ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version