Posted inApostille and Legalization

Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag

Ini untuk yang menikah dengan WNA di Indonesia, pengurusan dokumen akan lebih panjang prosesnya. Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag.

Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah

Berdasarkan pengalaman, ada beberapa pernikahan campur yang sudah terlanjur menikah di Indonesia dan saat menikah tidak melampirkan CNI sebagai salah satu syarat dokumen di KUA atau catatan sipil . Ada yang mengerti dan mengurusnya dan ada yang tidak. Ada yang membawa surat single dari negaranya saja untuk diserahkan ke KUA atau catatan sipil. Bisa di tebak saat hendak kepengurusan dokumen, misal untuk legalisir buku nikah di Kemenag, menjadi tidak bisa. Ini karena salah satu syaratnya melampirkan copy CNI dan surat mualaf ( jika baru masuk islam ).

Baca juga : Syarat Mengajukan Visa Kerja Bangladesh di Kedutaan Jakarta

CNI atau Certificate no Impedement ( CNI ) atau NOC ( No Objection sertifikat ) adalah surat single, surat ijin bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini di peroleh dari kedutaan asing di Indonesia jika antara WNA dan WNI akan menikah.

Untuk mengurus CNI atau NOC ini, WNA yang datang ke Indonesia untuk menikah harus sudah membawa surat single dari negaranya. Dokumen atau surat-surat lainnya untuk kelengkapan menikah bagi WNA yang lain yaitu akta lahir, Paspor dan ID card. Sedangkan untuk WNI, syaratnya : Formulir N-N4, copy KK, KTP, akta lahir.

Pentingnya CNI untuk Pengurusan Legalisasi Buku Nikah di Kemenag

Baca juga : Syarat Mengajukan Visa Kerja Bangladesh di Kedutaan Jakarta

Jika sudah mendapatkan CNI maka jangan lupa untuk mengcopynya beberapa lembar. Suatu waktu diperlukan maka sudah punya salinannya, contohnya yaitu untuk legalisir di Kemenag. Untuk menikah dengan WNA, proses pengurusan dokumen sebelum dan sesudah menikah akan lebih kompleks.

Banyak membaca dan mencatat baik-baik prosedur pengurusan dokumen sangat penting. Karena kalau tidak di catat kita bisa saja lupa dan itu akan menyulitkan kita di kemudian hari. Apakah ada pemakluman jika kita lupa ? Kalau sudah menyangkut prosedur standar yang terkait dengan pihak lain misalnya kementrian atau kedutaan, maka mau nggak mau harus di patuhi dan di ikuti.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp