Posted inTravel Document

Menikah di Bosnia, Apakah Dokumen Perlu di Terjemahkan ?

Untuk menikah di luar negeri, perlu ekstra mengurus beberapa dokumen yang lebih kompleks . Menikah di Bosnia, Apakah Dokumen Perlu di Terjemahkan ?

Menikah di Bosnia

Untuk menikah dengan pria yang berasal dari negara yang tidak berbahasa Inggris, seperti Jerman, Belanda, Belgia, Perancis dsb masih bisa ditemukan penerjemah untuk bahasa-bahasa tersebut. Namun Jika kebetulan menikah dengan WNA Bosnia dan berlangsung di Bosnia, Sangat sulit mencari penerjemah Bahasa Bosnia di Indonesia.

Apa solusinya sedangkan dokumen perlu diterjemahkan ? Kedutaan membolehkan dokumen asli berbahasa Indonesia diterjemahkan ke bahasa Inggris. Yang akan dilegalisir adalah dokumen asli dan dokumen terjemahan bahasa Inggris.

Setelah diterjemahkan, langkah selanjutnya dokumen perlu di legalisir di kementrian dan di kedutaan. Yang dilegalisir adalah dokumen asli berbahasa Indonesia dan berbahasa Inggris.

Untuk menikah di luar negeri, perlu mengurus Formulir N1-N5 di KUA dan kelurahan dan untuk info selanjutnya bisa ditanyakan di instansi terkait.

Kalau menikah secara islam, dokumen yang di urus di atas bisa di copy semua dan di serahkan ke kemenag sehingga jika mau buat buku nikah di Indonesia dan legalisir di Kemenag lebih mudah. Kemenag punya salinan bahwa kita menikah di luar negeri

Menikah di Bosnia, Apakah Dokumen Perlu di Terjemahkan ?

Baca juga : Pengalaman Mengajukan Visa C317 Penyatuan Keluarga

Setelah mengurus surat untuk menikah selanjutnya mengajukan untuk pembuatan visa. Kedutaan Bosnia di Jakarta. Alamatnya :

Jl. HR Rasuna Said Kav 1 Guntur Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12950.

Saat ini pengajuan visa Bosnia sudah bisa dilakukan, bisa cek persyaratannya disini. Jika sudah menikah di luar negeri penting untuk mendaftarkan pernikahan di KBRI setempat, untuk mendapatkan surat keterangan nikah.

Dan jika sudah sampai di Indonesia juga harus di laporkan di dukcapil. Supaya nanti pernikahannya juga tercatat di Indonesia. Jika WNA hendak berkunjung ke Indonesia maka statusnya sudah bisa membuat visa penyatuan keluarga dan bisa untuk membuat KITAS.

Jika hendak tinggal di luar negeri, disarankan membaca dan mengetahui lebih lanjut aturannya di negara suami.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Message Us on WhatsApp