Yang perlu informasi mengenai pembuatan paspor anak. Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?
Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda
Salah satu syarat membuat paspor khusus anak yang berkewarganegaraan ganda di Indonesia, yaitu adanya sertifikat anak berkewarganegaraan ganda.
Jadi jangan mendaftar antrian paspor dulu jika belum punya sertifikat ini. Bagi anak yang sudah terlebih dahulu punya paspor asing dan baru akan membuat paspor Indonesia, sertifikat ini tetap di perlukan untuk di urus di imigrasi setempat.
Bedanya jika yang sudah punya paspor asing, maka setelah mengurus sertifikat, lanjut mengurus kartu faskim ( Fasilitas Keimigrasian ). Copy sertifikat dan paspor asing harus di lampirkan saat mengurus kartu faskim. Syarat membuat Kartu faskim :
- Copy KTP dan paspor ayah/Ibu WNI dan WNA
- Copy Paspor asing anak
- Salinan KITAS ortu WNA
- Salinan Kartu Keluarga
- KTP anak ( jika ada )
- Sertifikat ABG ( Anak Berkewarganegaraan Ganda )
Kartu faskim ini mempunyai masa expire mengikuti masa expire paspor dan jika mau memperbaharui maka perlu ganti kartu faskim lagiKalau belum sama sekali punya paspor asing, sertifikat ini sudah bisa digunakan untuk membuat paspor Indonesia.
Baca juga : Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi
Proses pembuatan sertifikat ini lamanya sekitar 3 hari. Waktu itu pengalaman buat di kantor imigrasi Jakarta Selatan Mampang. Kalau sudah dapat bisa langsung proses pembuatan paspor bagi yang belum punya paspor asing ya.
Cara memasukan berkas untuk pengajuan sertifikat adalah datang di setiap hari kerja tanpa buat appointment, tinggal ke loket pembuatan sertifkat ABG. Memasukan dokumen dilayani dari pagi jam 8.00 hingga jam 11.30. Pembuatan sertifikat ini bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa bermeterai. Jika berkas sudah lengkap dan di terima maka akan diberikan tanda terima untuk pengambilan tiga hari kemduian. Akan ditulis tanggal dan jam berapa bisa di ambil dan di loket mana.
Untuk yang baru pertama kali membuat, bisa di cek di kantor imigrasi sesuai domisilinya jadi tidak perlu jauh-jauh.