Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA India di Kedutaan India Jakarta ?

Untuk WNA India yang tinggal di Indonesia dan akan ganti paspor di Jakarta. Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA di Kedutaan India Jakarta ?

Berapa Tarif Penggantian Paspor WNA

Syarat penggantian paspor

  1. Membawa form Aplikasi online yang sudah di isi
  2. Pasfoto 2 inchi x 2 inchi ( 5 x 5 cm ), latar belakang putih / terang
  3. Melampirkan copy Paspor halaman depan dan belakang
  4. Melampirkan Copy KITAS / residence permit.
  5. Copy surat nikah jika menambahkan nama istri

Selain mengisi form aplikasi juga mengisi check list form yang ada di website kedutaan. Ada Paspor 36 Halaman dan paspor 60 halaman, harganya berbeda.

Baca juga : Prosedur Daftar Biometrik untuk Visa Canada di VFS Global

Alamat Kedutaan India di Jakarta

Gama Tower, 27th floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22,
Karet Kuningan, Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,
Jakarta 12940.

Untuk Paspor 36 Halaman, Biayanya IDR 1,125,000. Prosesnya 2-3 minggu. Pengambilan bisa di wakilkan dengan surat kuasa bermeterai. Saat pengambilan bawa paspor lamanya juga supaya bisa di cap Canceled oleh kedutaan.

Di Kedutaan India, untuk pengambilan hasil seperti paspor, visa, legalisir biasanya baru bisa di ambil di jam 15.00 – 16.00.

Kita tidak bisa naik ke Kedutaan India Lantai 27 jika belum jam 15.00 khusus untuk pengambilan. Loket belum buka.

Untuk penyerahan dokumen juga, harus menunggu hingga pas jam 9.00 baru bisa naik ke atas lt 27 layanan visa dan paspor.

Untuk penyerahkan dokumen baik visa, paspor dan legalisir, kita bisa mengambil temu janji dari website kedutaan India.

Layanan konsular dan visa sekarang sudah bisa tiap hari sehingga bisa lebih cepat. Dahulu saat pandemi sempat layanan buka 2-3 kali seminggu.

Buat hendak mengurus paspor atau mau kembali ke India dan menunggu visa atau paspor selesai. Sebaiknya tidak membeli tiket dulu sebelum pengurusan dokumen selesai.

Saat ini untuk legalisir di Kedutaan India yang baru saja menikah, sudah tidak perlu lagi karena sekarang sudah berlaku apostile hingga Kemenkumham saja.

Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi

Bayi usia enam bulan sudah bisa mengajukan paspor dan cek disini syaratnya. Syarat Mengajukan Paspor Bayi di Kantor Imigrasi.

Syarat Mengajukan Paspor Bayi

Pengalaman saya membantu mengurus paspor untuk bayi usia 6 bulan. Prosedur pendaftaran bisa melalui M Paspor atau hubungi imigrasi terdekat apakah ada slot walk in setiap hari ?

Di Kantor imigrasi Warung Buncit Jakarta selatan, setiap hari ada hingga hari sabtu slot 20 orang mulai dari jam 8 pagi hingga slot 20 orang selesai. Bisa untuk pengajuan paspor bayi dan lansia. dikategorikan sebagai prioritas.

Kalau memilih jadwal di hari sabtu, kita bisa daftar melalui DM instagram minimal sehari sebelumnya. Kalau saya karena hendak mengurus di Warung Buncit, maka saya DM di instagram kanim Jaksel.

Cara mendaftar, kita hanya berikan nama lengkap, tanggal lahir dan nomor telepon yang bisa di hubungi.Pas kedatangan, cek di meja satpam apakah nama kita sudah ada. Nanti akan dikasih nomor antrian dan di minta mengisi formulir.

Syarat dokumen :

Bagi bayi dengan kedua ortu WNI

  1. Copy akta lahir anak
  2. copy akta nikah ortu
  3. Copy KTP
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan Kartu anak ( jika sudah di buat, seperti KTP )
  6. isian form dari imigrasi
  7. Surat pernyataan ortu, ada templatenya

Bagi bayi yang punya dua kewarganegaraan

  1. Copy akta lahir anak
  2. copy akta nikah ortu
  3. Copy KTP
  4. Salinan kartu keluarga
  5. Salinan Kartu anak ( jika sudah di buat, seperti KTP )
  6. isian form dari imigrasi
  7. Surat pernyataan ortu, ada templatenya
  8. Copy KITAS orang tuanya ( jika sudah ada )
  9. Salinan Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda ( ABG )
  10. Paspor asing bayi ( jika sudah buat paspor asing sebelumnya )
  11. Kartu faskim ( fasilitas keimigrasian )

Baca juga : eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia

Biaya paspor sama seperti paspor dewasa, baik paspor biasa maupun e-paspor dan prosesnya juga sama, 3 hari kerja, dan hari ke empat baru bisa di ambil. Kalau tidak salah ada juga layanan pengambilan paspor di hari sabtu.

Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru

Perubahan aplikasi permohonan paspor secara online makin memudahkan masyarakat. Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor Aplikasi Terbaru.

Langkah Membuat Paspor Online via M-Paspor

Aplikasi untuk permohonan paspor online sekarang mengalami perubahan. Saya sebagai pengguna aplikasi ini juga sudah mencoba untuk permohonan paspor sistem M-Paspor yang baru.

Kalau dahulu di Apapo, kita hanya memasukan data diri untuk membuat paspor tanpa harus upload syarat seperti paspor lama, akta lahir dan Kartu keluarga.

Untuk di M-Paspor, kita di minta untuk upload dokumen seperti Paspor lama jika mau di perpanjang atau diganti, KTP atau KK.

Persamaannya, kita bisa mendaftarkan lebih dari satu nama untuk pembuatan paspor. Setelah mengisi data diri kita dan upload dokumen, kemudian bisa ke pemohon paspor berikutnya dan seterusnya untuk beberapa orang.

Kemudian memilih Kantor imigrasi tempat kita akan melakukan biometrik dan foto. Di aplikasi M Paspor, tidak semua kantor imigrasi muncul. Kemungkinan slot pembuatan janji paspor juga punya slot yang terbatas/ Namun aplikasi Apapo ternyata masih bisa di buka dan bisa melakun pendaftaran juga.

Baca juga : Gimana Syarat Visa Keluarga Saudi Arabia di Tasheel Jakarta ?

Apa syarat buat paspor baru ?

  1. isi form di kantor imigrasi
  2. Copy KTP
  3. Copy KK
  4. Salinan akta lahir
  5. Salinan Buku nikah / ijazah

Untuk buat paspor ada yang 48 halaman dan ada yang 24 halaman.

Biaya paspor saat ini masih belum berubah. Biaya paspor biasa Rp 350,000. E-paspor 650,000. Jika paspor hilang, kita harus membayar ekstra 1 Juta selain dari biaya paspor. Itu adalah biaya denda. Oleh karena itu janganlah sampai hilang.

Formulir untuk mengisi permohonan paspor adalah Jenis Perdim 11. Kita bisa datang ke kantor Imigrasi dan formulir tersebut disediakan.

Proses pembayaran paspor saat setelah biometrik dan kita diberikan resi untuk membayar. Setelah pembayaran, kita bisa ambil paspornya tiga hingga empat hari kerja kemudian. Pengambilan bisa di wakilkan dengan membawa surat kuasa di atas materai 10,000.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version