Cara Mengurus Visa Dependant Ikut Suami Bekerja di Malaysia

Buat yang ingin ikut suami tinggal di Malaysia karena bekerja. Cara Mengurus Visa Dependant Ikut Suami Bekerja di Malaysia.

Cara Mengurus Visa Dependant

Saat ini banyak warga negara Indonesia yang mendapatkan pekerjaan di luar negeri. Bagi yang sudah menikah, tentu harus mengurus visa buat suami atau istrinya supaya bisa ikut serta. Visa tersebut dinamakan dependant visa. Kali ini khusus untuk mengurus visa dependant ke Malaysia.

Yang harus di lihat apakah pasangan bekerja di bidang tenaga profesional atau non profesional. Jika perusahaannya bisa mensponsori pasangannya untuk datang ikut suami / istri. maka akan di buatkan surat. Surat ini adalah surat pengantar seperti calling visa yang ditujukan ke kedutaan Malaysia untuk mengeluarkan visa.

Baca juga : Aturan Baru Visa Bangladesh untuk Kunjungan Turis

Alamat Kedutaan Malaysia Jakarta

Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X/6, No. 1-3
Kuningan 
Jakarta Selatan

Masa proses 3 hari kerja, weekend tidak dihitung. Hanya di hari kerja. Dalam resi akan di beritahukan kapan harus di ambil dan jam berapa. Jika tidak bisa hadir bisa di wakilkan.

Sebetulnya Warga negara Indonesia tidak membutuhkan visa untuk pergi ke Malaysia. Peraturan untuk buat visa sosial dan Visa dependant juga hanya berlaku bagi keluarga inti. Misal istri ikut suami dan sebaliknya, orang tua mengunjungi anak atau sebaliknya. Datang ke Malaysia untuk undangan bisnis/ Pelatihan, Bekerja, pelajar dan yang hendak berobat.

Untuk hubungan keluarga jauh atau hanya hubungan teman tidak bisa membuat visa sosial/ Gunakan saja bebas visa bagi WNI untuk berkunjung ke Malaysia selama maksimal 30 hari.

Bagi yang punya KITAS/ KITAP untuk WNA yang berada di Indonesia, bisa buat e-visa. Daftar di website

Coba di cek lagi daftar negara yang bisa ajukan e-visa. Untuk Indonesia tidak berlaku e-visa ya. Pilihannya memanfaatkan bebas visa 30 hari. Gimana kalau mau perpanjang ? silahkan ditanyakan ke Imigrasi setempat. banyak juga yang datang untuk buat visa tapi hanya untuk bertemu teman atau kerabat jauh tinggal di Malaysia. Meskipun sudah punya IC. Hubungan keluarga harus bisa dibuktikan melalui surat.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Untuk legalisasi dokumen sejak 4 Juni ada perubahan dengan dua jenis legalisasi Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham

Legalisir di Kemenkumham, dibagi dua. Ada legalisasi apostille dan legalisasi stiker seperti sebelumnya. Ada 125 negara yang sudah mengakui apostille dari kemenkumham Indonesia dan ada negara yang masih legalisasi dengan stiker. Salah satu negara yang masih legalisasi stiker adalah Malaysia.

Syarat Legalisasi stiker di Kemenkumham

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Surat Kuasa ( jika diwakilkan )
  3. Sudah di Legalisasi oleh notaris atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu
  4. Mendaftar secara online dan upload dokumen secara online, disini

Baca Juga : Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Hasil jawaban dari kemenkumham maksimal tiga hari. Akan di beritahukan melalui email. Pengambilan bisa beberapa pilihan saat mengisi formulir online, ada pilihannya.

Kalau di Jakarta berarti mesti datang ke Kantor Kemenkumham di Rasuna Said Kuningan. Kita datang hanya bawa bukti bayar saja. Stiker bisa kita tempel sendiri. Jadi dokumen boleh di bawa atau tidak dibawa juga bisa. Petugas tidak akan mengecek dokumen. Kecuali adalah apostille. Kalau apostille, Kita harus membawa dokumen yang didaftarkan untuk dilegalisir. Petugas yang akan menempelkan apostille ke dokumen.

Untuk pembayaran stiker ataupun apostille, bisa melalui Bank BNI. Kalau melalui Tokopedia bisa tapi tidak langsung masuk secara online pembayarannya.

Setelah di Kemenkumham, kemudian proses lanjut mendapatkan stiker Kemenlu. Kita harus daftar online kembali di aplikasi Kemenlu. Saat ini untuk mendaftar di aplikasi Kemenlu bisa lebih cepat dapat hasil jawabannya. Selama mendaftar sebelum jam 4 sore. Harus cek di aplikasi atau juga akan dapat email pemberitahuan.

Untuk yang mau menikah di Malaysia, dokumen yang hendak dilegalisasi bisa banyak. Contoh dokumen yang di legalisasi yaitu N1-N4, Surat Keterangan Belum Menikah, copy KTP, copy KK, copy Paspor. Ada baiknya di konfirmasi kembali dengan pihak di Malaysia tentang dokumen apa saja yang perlu di legalisir.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version