Lampirkan Copy CNI untuk Legalisir di Kedutaan Bangladesh

Buat yang hendak legalisir buku nikah untuk pergi ke Bangladesh. Lampirkan Copy CNI untuk Legalisir di Kedutaan Bangladesh

Lampirkan Copy CNI untuk Legalisir

Alasan legalisir buku Nikah di kedutaan Bangladesh biasanya karena menikah dengan WNA Bangladesh di Indonesia. Jika mau di daftarkan di Bangladesh maka buku nikah Indonesia perlu di legalisir dari mulai Kementerian Agama, Kemenkumham dan Kemenlu. Setelah itu baru di kedutan Bangladesh.

Alasan kedua, bisa karena ikut suami bekerja di Bangladesh. Suami WNI atau untuk keperluan pindah ke Bangladesh.

Setiap dokumen Indonesia yang akan di gunakan di luar negeri maka harus di legalisir. Syarat Untuk legalisir buku Nikah di kedutaan Bangladesh :

  1. Dua buku Nikah asli yang sudah di legalisir terlebih dahulu di Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu.
  2. Surat permohonan tujuan legalisir yang di buat di atas meterai
  3. Surat kuasa bermeterai jika di kuasakan
  4. Copy CNI

Copy CNI diperlukan untuk legalisir di Kementerian Agama RI dan di Kedutaan Bangladesh. Sehingga kita harus siapkan 2 lembar copy CNI.

Definisi CNI

CNI atau Certificate of No Impediment adalah surat untuk menikah di luar negeri. Surat tersebut di keluarkan oleh kedutaan asing di negara setempat atau negara di mana akan menikah. Contoh : Jika kamu punya pasangan WNA dan hendak menikah di Indonesia maka syarat bagi WNA untuk mendapatkan CNI di kedutaan asing, adalah membawa surat single dari negara WNA.

Bawa surat unmarried certificate yang dibuat dan di legalisir oleh Consular dan Kementerian luar negeri di negara Bangladesh, deputy Commisioner daerahnya dan notaris publik.

Kenapa harus bawa kembali copy CNI pada saat mengajukan legalisir di kedutaan Bangladesh Jakarta ? Ini dikarenakan menghindari pemalsuan CNI yang di buat oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Sehingga Kedutaan menerapkan kebijakan seperti hal tersebut di atas.

CNI asli ada kop dari kedutaan dan alamat kedutaan, ada tanda tangan staf kedutaan dan cap atau stempel dari kedutaan. Nama dan data yang tertera di surat juga semua benar berdasarkan surat single yang di bawa oleh WNA saat pendaftaran buat CNI.

Baca juga : Menunggu Visa New Zealand Hingga 4 Bulan, Akhirnya Disetujui

Prosesnya bisa bervariasi ya karena pihak kedutaan akan cross check surat unmarried certificate yang di kirim WNA ke kedutaan. Untuk menguji validasi surat tersebut asli. Ada beberapa kasus pemalsuan dokumen belakang ini sehingga kedutaan mengambil langkah tersebut.

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Ada dokumen yang saat mau di bawa ke luar negeri perlu di legalisir. Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu

Dengan jadwal di Kemenlu yang setiap hari, memudahkan kita yang ingin dokumen bisa cepat selesai. Hal ini mengurangi penumpukan dan harus datang lebih pagi dari biasa saat masih jadwal 2 x seminggu, Rabu dan Jumat.

Saat datang juga dan mendapatkan nomor, petugas akan mengambil nomor yang sudah keluar dan mulai cek untuk di cetak stikernya. Kalau belum bayar jangan langsung datang. Tapi jika sudah mendaftarkan satu hari sebelumnya dan belum di jawab, maka bisa infokan ke petugas supaya bisa di proses. Jika sudah mendapatkan persetujuan, kita bisa bayar. Bayar juga bisa lebih mudah dengan M Banking Mandiri.

Syarat Legalisir di Kemenlu :

  1. Mendaftar online melalui aplikasi Stempel Asli
  2. Siapkan dokumen yang harus di upload di aplikasi secara online
  3. Jika sudah sukses mendaftarkan, tunggu hasilnya.

Dokumen yang bisa di legalisasi biasanya :

  1. Akta nikah
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Single
  6. Ijazah
  7. Transkrip nilai
  8. Surat cerai
  9. Dokumen- dokumen lain yang dibutuhkan

Baca juga : Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Alamat Kantor Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Untuk antrian di Kemenlu menjadi berkurang dikarenakan sudah ada apostille bagi sebagian negara. Sehingga bagi yang tujuannya ke ke negara-negara tersebut, tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Jika legalisasi stiker maka prosesnya dari Kemenag ( bagi yang buku nikah ) hingga kedutaan masing-masing yang di tuju. Jika sudah selesai semua maka dokumen bisa digunakan di luar negeri.

Untuk biaya legalisir di kedutaan, harus cek di masing-masing website kedutaan dan bagaimana prosedur temu janjinya.

Pengambilan stiker bisa di wakilkan baik di Kemenkuham dan Kemenlu. Saat pendaftaran online, surat kuasa juga dilampirkan kalau pendaftaran bukan atas nama sendiri. Juga KTP yang menerima kuasa.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Untuk legalisasi dokumen sejak 4 Juni ada perubahan dengan dua jenis legalisasi Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia.

Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham

Legalisir di Kemenkumham, dibagi dua. Ada legalisasi apostille dan legalisasi stiker seperti sebelumnya. Ada 125 negara yang sudah mengakui apostille dari kemenkumham Indonesia dan ada negara yang masih legalisasi dengan stiker. Salah satu negara yang masih legalisasi stiker adalah Malaysia.

Syarat Legalisasi stiker di Kemenkumham

  1. Siapkan dokumen yang akan di legalisasi
  2. Surat Kuasa ( jika diwakilkan )
  3. Sudah di Legalisasi oleh notaris atau instansi yang mengeluarkan dokumen terlebih dahulu
  4. Mendaftar secara online dan upload dokumen secara online, disini

Baca Juga : Lama Proses Mengurus Visa Schengen Setelah Pandemi

Hasil jawaban dari kemenkumham maksimal tiga hari. Akan di beritahukan melalui email. Pengambilan bisa beberapa pilihan saat mengisi formulir online, ada pilihannya.

Kalau di Jakarta berarti mesti datang ke Kantor Kemenkumham di Rasuna Said Kuningan. Kita datang hanya bawa bukti bayar saja. Stiker bisa kita tempel sendiri. Jadi dokumen boleh di bawa atau tidak dibawa juga bisa. Petugas tidak akan mengecek dokumen. Kecuali adalah apostille. Kalau apostille, Kita harus membawa dokumen yang didaftarkan untuk dilegalisir. Petugas yang akan menempelkan apostille ke dokumen.

Untuk pembayaran stiker ataupun apostille, bisa melalui Bank BNI. Kalau melalui Tokopedia bisa tapi tidak langsung masuk secara online pembayarannya.

Setelah di Kemenkumham, kemudian proses lanjut mendapatkan stiker Kemenlu. Kita harus daftar online kembali di aplikasi Kemenlu. Saat ini untuk mendaftar di aplikasi Kemenlu bisa lebih cepat dapat hasil jawabannya. Selama mendaftar sebelum jam 4 sore. Harus cek di aplikasi atau juga akan dapat email pemberitahuan.

Untuk yang mau menikah di Malaysia, dokumen yang hendak dilegalisasi bisa banyak. Contoh dokumen yang di legalisasi yaitu N1-N4, Surat Keterangan Belum Menikah, copy KTP, copy KK, copy Paspor. Ada baiknya di konfirmasi kembali dengan pihak di Malaysia tentang dokumen apa saja yang perlu di legalisir.

Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu

Kita suka bertanya dokumen apa yang bisa di legalisir di Kementrian RI. Legalisir Perjanjian Prenuptial di Kemenkumham dan Kemenlu.

Legalisir Perjanjian Prenuptial

Pre nuptial agreement atau perjanjian pra nikah adalah perjanjian yang di buat secara tertulis sebelum pernikahan antara pasangan dengan tujuan untuk melindungi hak dan kewajiban pasangan setelah menikah.

Setelah masing-masing pihak sepakat dengan isi perjanjian maka surat tersebut perlu di tanda tangan notaris. Langkah selanjutnya melegalisir ke dua kementrian. Kementrian Hukum dan HAM dan Kemenlu.

Baca juga : Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI

Cara mendaftarkan dokumen untuk legalisir di Kemenkumham :

  1. Login di website AHU
  2. Isi data diri, informasi dokumen dan lampirkan dokumen yang mau di legalisir
  3. Klik submit
  4. Kalau sudah berhasil tinggal menunggu jawaban via email

Jika sudah dapat pemberitahuan bahwa dokumen di setujui maka print voucher dan lakukan pembayaran di ATM / Bank BNI, Bank Jabar dan Bank Mandiri.

Jika sudah melakukan pembayaran bisa ke gedung Cik’s untuk menyerahkan bukti bayar dan stiker akan di kirimkan via pos.

Cara mendaftarkan dokumen untuk legalisir di Kemlu

  1. Login di aplikasi Kemlu untuk legalisir di HP kalian
  2. Isi permohonan dan lampirkan dokumen dan stiker Kemenkumham secara online
  3. Jika sudah berhasil, tunggu balasan dari cek aplikasi Kemlu.

Kalau sudah ada upload bukti pembayaran, cek apakah disetujui atau belum. Jika belum di ulang lagi mendaftar online. Setelah proses kementrian biasanya di lanjutkan ke kedutaan jika menikah dengan WNA. Dokumennya akan digunakan juga di luar negeri di negara tempat pasangan berasal.

Pengurusan legalisir kementrian dan kedutaan memakan waktu kurang lebih dua minggu. Untuk kedutaan, mereka yang akan tentukan kapan kita bisa datang untuk mengurus legalisasi. Tiap kedutaan berbeda-beda. Ada yang menerapkan jadwal dengan mengisi di website kedutaan atau mengirimkan email untuk permohonan appointment.

Perjanjian prenup penting terutama yang menikah dengan pasangan beda negara namun tidak wajib. Ini tergantung kesepakatan bersama.

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI

Untuk yang menikah dengan WNA India di Indonesia, mengurus dokumen akta nikah selanjutnya yaitu melegalisirnya. Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir di Kementrian Agama RI.

Apa itu NOC ?

NOC atau No Objection Certificate adalah Surat Tidak ada Halangan untuk menikah yang di keluarkan oleh Kedutaan negara di mana WNA berasal jika ingin menikah di Indonesia.

Salinan NOC Wajib untuk Urus Legalisir

NOC sama dengan CNI ( Certificate of No Impediment ) di negara lain. Kalau untuk Pakistan dan India, disebutnya NOC. Apa syarat dokumen yang harus di penuhi untuk mendapatakan NOC ?

Syaratnya :

  1. Surat single / affidavit yang di buat oleh ortu WNA menyatakan bahwa statusnya single atau pernah menikah dan tidak keberatan menikah. Di buat oleh notaris dan di legalisir oleh pengadilan setempat di negaranya
  2. Copy Paspor
  3. Copy Visa WNA

Jika sudah mendapatkan NOC, jangan lupa di copy. Yang asli di serahkan ke KUA ( bagi yang menikah secara muslim ) . Copy NOC berguna untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementrian agama RI. surat singe pengantar membuat NOC / CNI biasanya mempunyai batas waktu hingga enam bulan. Bisa coba di cek langsung. Masa expire dokumen surat single bisa juga berbeda – beda.

Baca juga : Cara Mengajukan Visa Pasangan di Malaysia Saat Pandemi

Alamat Kedutaan India

Gama Tower, 28th floor, Jl. HR. Rasuna Said Kav. C22,
Karet Kuningan, Setiabudi, Jakarta 12940

Setelah selesai di Kemenag, legalisir di lanjutkan ke Kemenkumham dan Kemenlu. tapi salinan NOC tidak di minta lagi. Tujuan legalisir adalah untuk mengesahkan dokumen negara yang hendak di bawa ke luar negeri. Bisa untuk pengajuan visa.

Setiap proses dan syarat yang di minta kementrian harus di penuhi salah satunya salinan NOC / CNI. Untuk menikah di luar negeri juga punya peraturan yang sama, harus membawa dokumen surat single kita yang sudah di legalisir kementrian di Indonesia.

Syarat dokumen untuk menikah di luar negeri juga bisa di tanyakan di KUA / kelurahan /dukcapil.

Harus Anti Gen Sebelum Legalisir di Kedutaan Taiwan selama PPKM

Pengalaman saya mengurus legalisir di kedutaan Taiwan, agak ribet. Harus Anti Gen Sebelum Legalisir di Kedutaan Taiwan selama PPKM

Harus Anti Gen Sebelum Legalisir

Perubahan banyak terjadi di saat PPKM ketika harus memasuki kantor pemerintahan, swasta, tempat umum dan transportasi umum. Ya, menunjukan bukti vaksin dan tidak jarang untuk menunjukan tes anti gen.

Saat saya hendak ke Kedutaan Taiwan untuk legalisir, peraturan itu berlaku. Meski di resepsionis lantai bawah sudah menunjukan kartu vaksin di Peduli lindungi, saat naik keatas dan sampai di kedutaan Taiwan, harus nunjukin lagi swab anti gen.

Apa saja yang bisa di urus di Lt 12 kedutaan Taiwan ?

  1. Pembuatan visa
  2. Legalisir dokumen
  3. Pembuatan Paspor
  4. Mengurus pernikahan dengan WNA Taiwan ( CNI )

Baca juga : Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru

Syarat umum legalisir ke kedutaan Taiwan :

  1. Dokumen asli yang sudah di legalisir di kementrian Hukum dan HAM dan Kemenlu.
  2. Salinan ( copy ) dokumen yang sudah di legalisir untuk kedutaan
  3. Copy ARC
  4. Copy identitas : KTP dan Paspor
  5. Surat Kuasa bermeterai

Bukti hasil swab anti gen. bisa soft copy atau hard copy. Untuk di resepsionis gedung, kita harus menyiapkan bukti vaksin di aplikasi peduli lindungi.

Kedutaan Taiwan untuk pengurusan legalisasi dan visa berada di Lantai 12. Alamat kedutaan Taiwan :

Gedung Artha Graha Lantai 12 dan 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12190

Lokasi gedung Artha Graha berada di dekat kawasan SCBC. Transportasi umum yang paling dekat dengan lokasi adalamh Stasiun MRT Istora mandiri. Tinggal jalan kali dari stasiun.

Alternatif kedua adalah Halte busway Istora. Tinggal jalan kaki 10-15 menit.

Ada pengurusan legalisasi regular dan ekspress. Kalau ekspress bisa selesai dalam 3 hari. Jika regular bisa selesai seminggu. Untuk biaya tidak sama.

Pengambilan hasil dokumen legalisasi semenjak PPKM. bisa di layani pagi hari. Sebelum PPKM, jadwal pengambilan biasanya di buat siang hari mulai jam 13.00 – 15.00.

Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru

Legalisir dokumen di Kemenag sudah bisa di jalankan lagi setelah sempat terhenti. Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag Selama PPKM Terbaru.

Legalisir adalah membubuhkan cap stempel dan tanda tangan asli atau melalui tempelan stiker yang sudah ada nama pejabat di dalamnya.

Tujuan legalisir adalah untuk persyaratan administrasi suatu instansi untuk pengurusan pekerjaan, pensiun, pengajuan visa, pindah dan lain sebagainya.

Perubahan Jadwal Legalisir Kemenag

Jadwal selama PPKM, Hari senin dan Hari Jumat. Jam 09.00 – 14.00. Sebelumnya jadwal yang lama senin dan Rabu.

Alamat Kemenag :

Gedung Kementerian Agama RI, Jl. M.H. Thamrin No.mor 6, RT.2/RW.1, Kb. Sirih, Jakarta, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340

Untuk legalisir di Kemenag, yang di legalisir adalah buku nikah, yang menikah secara islam. Dilegalisir harus untuk dua buku nikah, tidak bisa hanya satu buku nikah saja. Bagi yang menikah beda bangsa di Indonesia secara islam, buku nikah perlu dilegalisir supaya bisa dilaporkan juga di negara pasangan di luar negeri. Untuk pengajuan visa, salinan buku nikah biasanya juga di lampirkan.

Syarat legalisir buku nikah :

  1. Dua buku nikah asli
  2. 3 rangkap copy buku nikah yang sudah di legalisir oleh KUA
  3. Foto Copy CNI ( bagi yang menikah dengan WNA )
  4. Foto Copy surat mualaf ( WNA yang baru masuk islam )
  5. Copy paspor WNA
  6. Copy KTP ( WNI )
  7. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan

Baca juga : Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru

Untuk yang non muslim, akta nikah tidak di legalisir di Kemenag karena di keluarkan oleh Dukcapil. Jadi bisa langsung ke Dukcapil untuk legalisir copyakta nikah suami dan istri.

Jadi untuk legalisir buku nikah di Kemenag tidak bisa hanya di legalisir salah satu buku saja tapi harus dua-duanya. Sedangkan jika mau legalisir hingga kedutaan maka bisa di legalisir di kedutaan salah satu buku nikah atau akta nikah saja. misal hanya punya istri atau suami saja.

Apakah bisa legalisir buku nikah tanpa salinan CNI ke Kemenag ? Jawabannya tidak bisa. Karena itu adalah salah satu syaratnya yang di minta. Surat mualaf hanya untuk yang baru pindah agama islam, jika sudah islam berarti tidak perlu.

Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga di Kedutaan Taiwan

Kartu keluarga adalah salah satu dokumen yang bisa di legalisir sesuai keperluan tertentu. Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga di Kedutaan Taiwan.

Pengalaman Legalisir Kartu Keluarga

Syarat Legalisir di kedutaan Taiwan :

  1. Menyiapkan dokumen yang akan di legalisir ( asli dan terjemahan jika diperlukan ). Sebelumnya dokumen tersebut sudah di legalisir terlebih dahulu di kementrian
  2. Copy Paspor dan ID Card
  3. Membawa dokumen ke kedutaan di jam kerja kedutaan Taiwan. Untuk legalisir datang setiap senin untuk memasuki dokumen.
  4. Surat kuasa bermeterai jika di wakilkan
  5. Siapkan map untuk dokumen dan copy semua dokumen yang akan di legalisir untuk salinan di kedutaan
  6. Membayar biaya legalisir. Ada dua pilihan, yang biasa dan express.

Untuk legalisir biasa akan selesai 5 hari kerja. Untuk legalisir express bisa selesai dalam 3 hari. Pengambilan di hari rabu jam 13.30 – 15.30.

Baca juga : Negara Mana yang Sudah Buka untuk Kunjungan Turis di masa Pandemi ?

Untuk legalisasi dan permohonan visa tinggal datang saja tanpa janji temu jika dokumen sudah lengkap. Ada baiknya ditanyakan dahulu melalui email untuk dokumen apa saja yang harus di bawa supaya tidak bolak balik.

Alamat kedutaan Taiwan :

Gedung Artha Graha Lantai 12 dan 17 , Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan 12190.

Halte busway terdekat adalah halte Polda. Untuk stasiun MRT terdekat adalah istora Mandiri. Catatan untuk pengambilan dokumen, di mulai jam 13.30 tepat waktu.

Prosesnya mudah dan agak sepi pengunjung sehingga gak perlu khawatir berdesakan. Setiap jam buka aja yang mau mengurus dokumen dan visa ke Taiwan. disediakan meja dan kursi jika mau menulis formulir dan kelengkapan lainnya.

Untuk hasil legalisir dalam bentuk satu lembar kertas yang di tempel di depan dengan di tanda tangani pejabat berwenang, bukan dalam bentuk sticker yang di tempel di belakang.

Legalisir tujuannya supaya dokumen dari suatu negara dapat diakui dan memiliki kekuatan hukum di negara lain tanpa mencurigai keaslian segel dan tanda tangan yang tercantum tersebut

Legalisir di Kedutaan Taiwan di Jakarta – Syarat dan Ketentuan

Jika ingin legalisir dokumen untuk keperluan ke Taiwan, harus mengetahui dulu syaratnya supaya jelas. Legalisir di Kedutaan Taiwan di Jakarta – Syarat dan Ketentuan.

Legalisir di Kedutaan Taiwan

Syarat dan Prosedur Legalisir Akta Lahir, Akta Kematian, Akta
Kawin, dll di TETO Jakarta
1. (Isi formulir permohonan legalisir)
2. Dokumen Indonesia sebelumnya dilegalisir dulu di Departemen Hukum &
HAM dan Departemen Luar Negeri. Jika legalisir di atas dokumen fotocopy, maka harus legalisir di notaris dahulu
3. Jika ingin melegalisir dokumen terjemahan, bisa diterjemahkan oleh
penerjemah tersumpah. Jika diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, dokumen terjemahan dilegalisir dulu di Departemen Hukum & HAM dan Departemen Luar Negeri
4. Lampirkan dokumen asli
5. Lampirkan fotocopy paspor atau KTP orang yang
bersangkutan)
6. Lampirkan Kartu Keluarga Taiwan / Dokumen Penunjang
lainnya)
7. Jika orang yang bersangkutan tidak datang sendiri, lampirkan surat kuasa dan fotocopy ktp orang yang diberi kuasa

Baca juga : Visa Jepang dibuka untuk Dua Kategori ini saja di VFS Global Jakarta

Alamat kedutaan Besar Taiwan ( TETO Jakarta )

Gedung Artha Graha Lantai 12 dan 17, Jl. Jend. Sudirman No.Kav. 52-53, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12190

Proses legalisir adalah lima hari kerja. Untuk express bisa selesai dalam 3 hari kerja.

Waktu penyerahan dokumen : 08.30-11.30 (Senin-Jumat Pk.08.30-11.30)

Waktu pengambilan dokumen : 13.30-16.00 (Senin-Jumat Pk. 13.30-16.00)

Biaya legalisir dokumen asli atau dokumen terjemahan sama. Untuk legalisir tambahan foto copy ada tambahan biaya lagi.

Untuk visa turis Taiwan, sudah mulai di buka sejak 1 Oktober 2020 secara bertahap

10 tempat wisata di Taiwan :

  1. National Sun Yat-Sen Memorial Hall
  2. Huashan 1914 Creative Park
  3. Pasar Malam Shilin
  4. Longshan Temple
  5. Museum Istana Nasional
  6. Snake Alley
  7. Mengchia Chingshui Temple
  8. Taipei 101
  9. Beitou Hot Springs Museum
  10. Fagushan Nongchan Temple

Waktu terbaik mengunjungi Taiwan adalah saat musim gugur, musim dingin dan musim semi. Musim gugur mulai September hingga Desember. Musim dingin mulai dari December hingga Maret.


Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda Jakarta – Dokumen

Jika ingin legalisir dokumen ke kedutaan Belanda, syaratnya cukup mudah. Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda Jakarta – Dokumen.

Dokumen apa saja sih yang bisa di legalisir ?

  1. Akte kelahiran
  2. Akta perceraian
  3. Akta kematian
  4. Surat Keterangan Belum Menikah ( SKBM )

Syarat Legalisir di Kedutaan Belanda

Syarat legalisir :

  1. Dokumen harus terlebih dahulu di legalisir di dua kementrian Kemenkumham dan Kemenlu
  2. Dokumen di terjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
  3. Terlebih dahulu diterjemahkan ke bahasa Inggris, Perancis, Jerman, atau Belanda

Penerjemah tersumpah ( Sworn Translator ), ada kalanya ditetapkan dari kedutaan. Mereka punya daftar sendiri sworn translator.

Alamat Kedutaan Belanda

Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Kuningan Tim, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950

Baca juga : Kemana mengurus Surat Single ( Surat Keterangan Belum Menikah ) ?

Setelah dokumen lengkap, bagaimana sih prosedur antri di Kedutaan untuk layanan legalisir ?

Kita harus membuat janji temu dahulu dan daftar secara online. Buka website kedutaan Belanda dan daftar disini untuk buat Janji.

Isi sesuai kebutuhan. Jika sudah dapat tanggal dan harinya, kita bisa datang ke kedutaan untuk legalisasi. Jangan langsung datang tanpa buat janji dulu ya.

Legalisir bisa diwakilkan selama membawa surat kuasa di atas meterai.

Untuk Pembuatan visa di alihkan ke VFS Global Kuningan City. Legalisir ke kedutaan, biasanya untuk pengajuan visa atau untuk tinggal di luar negeri.

Saat pandemi, kemungkinan jadwal legalisir juga di batasi. Oleh karena itu pastikan memantau tanggal yang tersedia.

Legalisir dikenakan biaya, jadi persiapkan dana untuk membayar dan setiap kedutaan memasang tarif yang berbeda.

Untuk berkomunikasi dengan pihak kedutaan, bisa melalu telepon ataupun email. Jika ada yang hendak ditanyakan sebelum datang.

Lamanya pengerjaan bisa berbeda setiap kedutaan, nanti akan di beritahukan saat sudah meyerahkan dokumen dan melakukan pembayaran.

Transportasi untuk ke kedutaan Belanda. dari Lebak Bulus bisa menggunakan busway jurusan lebak Bulus – Senen. Namun sejak pandemi busway jurusan ini belum kembali beroperasi. Kalau dari Blok M, yang jurusan Blok M – Manggarai. Rute bis yang lewat Kuningan pasti lewat kedutaan

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version