Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Ada dokumen yang saat mau di bawa ke luar negeri perlu di legalisir. Update Jadwal Legalisir di Kemenlu Sekarang Buka Tiap Hari

Update Jadwal Legalisir di Kemenlu

Dengan jadwal di Kemenlu yang setiap hari, memudahkan kita yang ingin dokumen bisa cepat selesai. Hal ini mengurangi penumpukan dan harus datang lebih pagi dari biasa saat masih jadwal 2 x seminggu, Rabu dan Jumat.

Saat datang juga dan mendapatkan nomor, petugas akan mengambil nomor yang sudah keluar dan mulai cek untuk di cetak stikernya. Kalau belum bayar jangan langsung datang. Tapi jika sudah mendaftarkan satu hari sebelumnya dan belum di jawab, maka bisa infokan ke petugas supaya bisa di proses. Jika sudah mendapatkan persetujuan, kita bisa bayar. Bayar juga bisa lebih mudah dengan M Banking Mandiri.

Syarat Legalisir di Kemenlu :

  1. Mendaftar online melalui aplikasi Stempel Asli
  2. Siapkan dokumen yang harus di upload di aplikasi secara online
  3. Jika sudah sukses mendaftarkan, tunggu hasilnya.

Dokumen yang bisa di legalisasi biasanya :

  1. Akta nikah
  2. Akta Lahir
  3. Kartu Keluarga
  4. SKCK
  5. Surat Single
  6. Ijazah
  7. Transkrip nilai
  8. Surat cerai
  9. Dokumen- dokumen lain yang dibutuhkan

Baca juga : Mengurus Stiker Legalisasi Kemenkumham untuk ke Malaysia

Alamat Kantor Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA

 Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Untuk antrian di Kemenlu menjadi berkurang dikarenakan sudah ada apostille bagi sebagian negara. Sehingga bagi yang tujuannya ke ke negara-negara tersebut, tidak perlu lagi ke Kemenlu.

Jika legalisasi stiker maka prosesnya dari Kemenag ( bagi yang buku nikah ) hingga kedutaan masing-masing yang di tuju. Jika sudah selesai semua maka dokumen bisa digunakan di luar negeri.

Untuk biaya legalisir di kedutaan, harus cek di masing-masing website kedutaan dan bagaimana prosedur temu janjinya.

Pengambilan stiker bisa di wakilkan baik di Kemenkuham dan Kemenlu. Saat pendaftaran online, surat kuasa juga dilampirkan kalau pendaftaran bukan atas nama sendiri. Juga KTP yang menerima kuasa.

Perubahan Stiker Legalisasi Kemlu Sejak Januari 2022

Sedikit Perubahan tampilan sticker Legalisir Kemlu jika pernah cek dengan teliti . Perubahan Stiker Legalisasi Kemlu Sejak Januari 2022.

Perubahan Stiker Legalisasi Kemlu

Kalau diperhatikan stiker Kemlu versi baru, gambar garudanya di dalam lingkaran kecil sedangkan sticker yang lama yaitu gambar garudanya di embossed mengenai sticker. Saat ini untuk pengurusan legalisir sudah menggunakan aplikasi pendaftaran online baru.

Baca juga : Legalisasi di kedutaan Qatar untuk Akta Lahir Anak

Saat ini kita bisa memilih stiker legalisasi Kemlu di kirim via pos seperti halnya dengan stiker Kemenkumham. Bedanya di Kemenkumham, kalau sticker mau di kirim via pos maka kita perlu memberikan resi pembayarannya dahulu ke Gedung cik’s dan bukan melalui aplikasi online dimana ada pilihannya.

Kalau di Kemlu, ada pilihan saat mengisi aplikasi online untuk mendaftar dokumen. Asumsi saya mungkin dikarenakan pilihan kirim stiker. Gambar garuda di sticker Kemlu menggantikan embossed lambang garuda pada kertas di stiker sebelumnya.

Saya bukan staf Kemlu hanya sharing karena pernah cek perubahan tersebut saat saya mengurus legalisir dahulu dan sekarang. Ada kalanya dalam suasana yang masih pandemi, satu bagian di kementrian ada staff yang kena covid sehingga menyebabkan berpengaruhnya layanan legalisir yang menjadi lambat.

Alasan kenapa harus legalisir di Kemlu

  • Mengajukan visa,
  • Pindah ke luar negeri dan
  • Urusan untuk dokumen Indonesia yang akan digunakan di luar negeri

Infonya pengiriman sticker Kemlu bisa 3 hari kerja atau lebih tergantung ada hari libur atau tidak. Untuk mengetahui perkembangan legalisir bisa cek website Kemlu langsung ya.

Yang perlu kalian ketahui lagi mengenai legalisir adalah langkah selanjutnya yaitu legalisir ke kedutaan. Kedutaan akan melegalisir dokumen yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia jika sudah di legalisir oleh kementrian. Tanpa hal tersebut mereka tidak akan menerima. Biaya legalisir di kedutaan biasanya lebih tinggi dari legalisir di kementrian. Untuk mengetahui berapa harga legalsiri di kedutaan, kalian bisa cek di website kedutaan yang di tuju masing-masing.

Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Buat yang belum tau jadwal legalisir dokumen di Kemenlu Jakarta. Jadwal Legalisir Terbaru di Kemenlu Hanya Dua Kali dalam Seminggu

Jadwal Legalisir Terbaru

Kalau kamu sedang cari informasi kapan dan bagaimana legalisir dokumen di Kemenlu Jakarta, mesti baca ini lebih lanjut. Jadi legalisir dokumen di Kementrian biasanya terkait dengan kebutuhan untuk ke luar negeri.

Jadwalnya :

Penyerahan dokumen : 08.30 – 11.30

Pengambilan dokumen : 13.30 – 15.30

Jika ada kendala sistembisa lebih sore dari jadwal di atas untuk pengambilan dokumen dan jika lagi banyak yang legalisir, antrian bisa panjang dan bisa menunggu lebih lama.

Tapi kita bisa mengambil di jadwal buka legalisir pada hari lain. Misalnya hari rabu sudah tidak keburu mengambil dokumen, maka bisa di hari Jumat untuk pengambilan bisa, dengan kondisi nomor antrian tidak hilang.

Baca juga : Berapa Tarif Main Golf di Pondok Indah Jakarta Selatan ?

Alamat Kemenlu

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110 Indonesia

Apa yang harus di bawa setelah mendaftar online dan membayar

  1. Dokumen yang akan di legalisir dan stiker Kemenkumham sudah di tempel di dokumen tersebut
  2. Resi pembayaran yang sudah lunas

Jika mewakili dokumen seseorang, tidak perlu lagi surat kuasa. Legalisir bisa selesai satu hari namun setelah penyerahan di pagi hari, maka sore setelah makan siang harus kembali lagi ke kantor Kemenlu untuk mengambil dokumen hasil.

Kalau stiker Kemenkumham bisa di tempel sendiri namun untuk stiker Kemenlu harus di tempel oleh petugas di kantor Kemenlu. Kita harus datang ke kantor untuk mendapatkan stiker Kemenlu.

Stiker legalisir di Kementrian tidak ada tanggal expire kecuali surat seperti surat single yang akan di legalisir, SKCK dan beberapa surat lainnya. Jika surat sudah expire maka harus buat kembali yang baru.

Bagi surat dari luar negeri dan hendak digunakan di Indonesia, surat harus di legalisir dulu di KBRI di negara asal. Sampai di Indonesia di legalisir di Kemenlu di Jakarta.

Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta, Bagaimana Prosedurnya ?

Buat yang akan mengurus dokumen di kedutaan Malaysia, harus baca ini. Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta, Bagaimana Prosedurnya ?

Yang harus kita lakukan adalah memastikan dokumen yang akan di legalisir , sudah di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Jika yang akan di legalisir Buku nikah, maka jangan lupa untuk legalisir juga di Kemenag.

Urutan legalisir buku nikah, yaitu Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu. Untuk dokumen lain cukup di Kemenkumham dan Kemenlu saja sebelum ke Kedutaan Malaysia.

Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta

Setelah urusan legalisir di Kementrian selesai maka kita harus email kedutaan untuk membuat appointment. Jika sudah di balas, maka datanglah sesuai jadwal.

Tujuan legalisir di Kementrian dan Kedutaan negara asing:

  1. Untuk pembuatan visa ke luar negeri
  2. Pindah ke Luar negeri
  3. Menikah di Luar negeri

Aalamat Kedutaan Malaysia di Jakarta

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X /6, No. 1-3 Kuningan Jakarta Selatan

Halte busway terdekat adalah Halte Depkes ( departemen Kesehatan ), untuk yang naik MRT, turun di MRT Bendungan Hilir dan naik ojek online menuju ke Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Pengalaman Mengajukan Visa Transit UK di VFS Global Kuningan Jakarta

Saat datang ke Kedutaan Malaysia, selain dokumen dan menunjukan email appointment, kita harus mengisi form dari scan code yang ada di depan pintu masuk. Pengisian akan di pandu oleh satpam. Setelah itu siapkan bukti vaksin, jika belum vaksin maka harus bawa tes anti gen.

Hasil legalisasi dapat di ambil di hari yang sama karena bisa di tunggu. Buat yang tidak punya waktu untuk mengurus legalisasi bisa hubungi melalui nomor whatsapp di website ini.

Saat itu untuk mengajukan visa malaysia kita harus meminta persetujuan dulu melalui website imigrasi Malaysia. Jika sudah mendapatkan persetujuan maka bisa buat appointment di Kedutaan Malaysia.

Masa pandemi di tahun ini belum sepenuhnya selesai karena ada saja berita baru tentang varian baru. Sehingga beberapa negara ada yang sudah membuka perbataasannya untuk turis, untuk Malaysia sendiri masih belum buka untuk turis namun mulai ada perubahan peraturan dan beberapa kategori yang bisa masuk Malaysia.

Saya hanya sharing mengenai legalisasi dan seputar konsular Malaysia tapi tidak bekerja di kedutaan. Silahkan langsung hub ke Kedutaan dan mencari informasi di website resmi Kedutaan Malaysia

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru

Pengurusan Legalisir di kementrian khususnya di Kemenlu berangsur normal. Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru.

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali

Untuk legalisir dokumen sejak sekitar 10 Sep yang lalu sudah mulai dibuka dua kali seminggu, kembali ke jadwal normal. Jadwal penyerahan dokumen buka dari jam 9.00 – 11.30. Kalau untuk pengambilan dokumen jam 13.30 – 16.00.

Baca Juga : Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya ?

Alamat Kementrian Luar negeri Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Apa saja syarat legalisir dokumen ?

  1. Bawa dokumen asli yang sudah di tempel stiker Kemenkumham
  2. Bawa bukti pembayaran stiker kemenlu

Pendaftaran legalisasi dokumen dilakukan secara online. Apliksi legalisasi kemenlu. Ada beberapa yang mengeluhkan susah untuk daftar online, ini pernah saya informasikan kalau aplikasi kemenlu bisa di andorid 8 kebawah. Kalau diatasnya masih belum menyesuaikan.

Dokumen yang bisa di legalisir, adalah semua dokumen untuk keperluan pergi ke luar negeri ( mengajukan visa ) yang di keluarkan oleh pemerintah. Misalnya SKCK, Akta lahir, terjemahan, Ijazah, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.

Setelah pendaftaran, maka akan muncul hasilnya disetujui / ditolak. Jika disetujui maka harus datang ke bank dang membayar biaya stiker legalisir.

Untuk menuju Kemenlu dengan transportasi umum. Bisa naik busway dan MRT. Kalau busway, halte terdekat adalah halte Kemenlu dan turun persis di Kemenlu. Lewat belakang.

Kalau naik MRT, tidak ada yang langsung. Kita harus turun hingga stasiun Bundaran HI dan harus nyambung lagi naik busway ke arah Monas. Nyambung naik yang arah Pulo gadung. Turun di halte senin. Naik ke arah Harmoni dari Pulo gadung. Turun di halte Kemenlu.

Kalau naik kereta, turun di stasiun senen, naik busway dari arah pulo gadung ke arah Harmoni. Turun di halte busway Kemenlu.

Jika ada hari libur nasional di Hari Rabu atau Jumat, maka Kemenlu tidak akan mengganti hari libur untuk legalisasi di hari lain. Jadi pastikan saja lihat kalender dan cek jauh hari jika ternyata ada tanggal merah.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal

Bagi yang memerlukan info dan ingin tahu tentang jadwal legalisir di Kemenlu. Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM

PPKM di Jawa Bali dan beberapa daerah di Propinsi lain terus di perpanjang, ini sudah ke empat kali, hal ini mempengaruhi jadwal legalisasi di Kementrian Luar Negeri. Awalnya jadwal seminggu dua kali yaitu di hari Rabu dan Jumat. Namun sejak PPKM, maka hanya satu kali dalam seminggu, yaitu tiap hari Rabu. Jika ada tanggal merah atau libur nasional maka tidak akan ada jadwal pengganti selain hari Rabu.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP

Di tanggal 18 Agustus kemarin, antrian panjang. Dalam sehari ada sekitar hampir 400 pemohon yang sudah melakukan pembayaran. Ini dikarenakan di hari rabu, minggu sebelumnya libur.

Jadi selama PPKM masih berlangsung, bersiaplah jika ada hari libur di hari Rabu, itu artinya minggu depannya kita harus datang pagi-pagi sekali untuk ambil nomor antrian. Staf akan menyelesaikan di hari yang sama. Tidak ada pending.

Alamat Kementrian Luar Negeri

Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110

Syaratnya bawa apa saja ?

  1. Dokumen yang akan dilegalisir dan sudah di tempel stiker kemenkumham
  2. Resi pembayaran Kemenlu

Sebelumnya kita sudah mendaftarkan melalui online di aplikasi legalisasi kemenlu. Jika sudah berhasil mendaftar, akan mendapatkan nomor billing untuk membayarkan stiker.

Kalau bisa jangan membayar dihari yang sama saat jadwal pengambilan stiker di Kemenlu. Apa saja dokumen yang bisa di legalisir ?

  1. Dokumen Luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
  2. Dokumen dalam negeri yang hendak digunakan di luar Indonesia

Jadi dokumen bisa berupa dokumen asli yang di keluarkan pemerintah atau dokumen non pemerintah dan dokumen terjemahan.

Berapa lama selesai di Kemenlu ? akan selesai di hari yang sama. Jadwal penyerahan dokumen dari jam 8.00 – 12.00. Jadwal pengambilan jam 13.00 – selesai.

Jika ingin tahu mengenai perubahan jadwal bisa email langsung ke email kemenlu di websitenya ya. Saya hanya sharing pengalaman saat legalisir dokumen.

Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi

Kalau mau legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia saat ini, ada aturan tambahan. Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi.

Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia

Syarat untuk legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia :

  1. Dokumen yang akan di legalisir ( terlebih dahulu dokumen tersebut sudah di legalisir di kemenkumham dan Kemenlu. Kalau buku nikah, berarti harus ke kemenag sebelum ke kemenkumham dan Kemenlu )
  2. Copy identitas ( KTP )
  3. Surat kuasa jika di wakilkan
  4. Hasil tes Anti gen ( berlaku maks 7 hari )
  5. Biaya legalisasi

Apakah perlu membuat appointment untuk datang ? Sebelum datang perlu email dulu ke kedutaan dan akan diberikan tanggal dan waktu untuk datang.

Alamat kedutaan Malaysia di Jakarta :

Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X / 6 No.1-3 RT.7/RW.4 Kuningan, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950.

Halte busway terdekat adalah halte busway departemen kesehatan. Bisa naik busway 6H lebak bulus – senen ataupun 6A / 6 Ragunan – Monas. Kalau dari Blok M, maka menggunakan jurusan blok M – Manggarai

Baca juga : Perlukah Membuat Janji Legalisir Dokumen di Kedutaan Taiwan ?

Seperti juga Indonesia, untuk perjalanan masuk ke Malaysia bagi WNA, hanya bisa mengajukan permohonan dari imigrasi di Malaysia. Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa masuk ke Malaysia hingga 30 hari sebelum pandemi, namun sejak pandemi perubahan terjadi dimana – mana.

Wisata menarik di Malaysia :

  1. Petronas
  2. Aquaria KLCC
  3. Kuala Lampur Tower
  4. Bukit Bintang
  5. Sultan Abdul Samad
  6. Sunway Lagoon
  7. Lost world of Tambun
  8. Legoland
  9. Red Square Malaka
  10. Jonker street

Untuk pergi ke luar negeri saat ini perlu memikirkan tentang karantina. Karantina baik di negara tujuan maupun di negara sendiri menggunakan biaya sendiri.

Kalau di Malaysia juga menerapkan hal yang sama, bila memang tujuan ke luar negeri adalah hal yang urgent, tentu tidak masalah dan harus di lewati. Kalau kunjungan sementara artinya masa kunjungan akan terpotong untuk karantina dan otomatis kalau hanya sebentar akan rugi pergi ke luar negeri. Tahun ini sudah ada program vaksin meskipun belum semua, semoga akan lebih baik dalam hal pertimbangan membuka pintu kembali untuk WNA.

Legalisir di Kedutaan Finlandia, Apa saja Syaratnya ?

Mengurus legalisir di kedutaan, ada yang membutuhkan dokumen terjemahan atau tidak. Legalisir di Kedutaan Finlandia, Apa saja Syaratnya ?

Legalisir di Kedutaan

Syarat untuk melegalisir dokumen di Kedutaan Finlandia adalah dokumen tersebut sudah di legalisir terlebih dahulu di kementrian

  1. Kemementrian Agama ( untuk Buku nikah )
  2. Kemenkumham
  3. Kemenlu

Persiapkan dokumen yang ingin di legalisir bisa dokumen asli, terjemahan atau salinannya.

Aturan jika diurus oleh agent maka harus ada surat kuasa dan copy KTP Elektronik atau copy paspor sebagai identitas diri untuk menyerahkan dokumen dan mengambilnya.

Legalisir dokumen perlu datang ke kantor kedutaan Finlandia. Alamatnya :

Jl. Mega Kuningan Timur I No.E.1,2, RT.5/RW.2, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950

Tujuan legalisasi oleh pihak konsuler adalah untuk memastikan keaslian segel terakhir dan tanda tangan pada dokumen dengan tanda tangan notaris.

Baca juga : Mengurus Family Visa Pakistan, Wajib Surat Undangan

Apa sih tujuan legalisir ?

Untuk mengecek keaslian sticker legalisasi atau tanda tangan yang sebelumnya sudah di legalisir oleh kementrian di Indonesia.

Dokumen apa yang biasanya di legalisir ?

  1. Akta lahir
  2. Buku nikah
  3. Surat single ( SKBM )
  4. Ijazah
  5. Akta kematian
  6. SKCK

Perlu waktu berapa lama untuk legalisir ? tergantung dari kedutaan. Ada yang sehari selesai ada yang harus kembali dalam 3 hari lagi dan seterusnya.

Untuk pembayaran dilakukan dengan mata uang rupiah. Beberapa kedutaan ada yang menyiapkan mesin EDC yang artinya bisa bayar pake kartu debet atau ada yang di minta untuk membayar dengan ATM / teller dan bukti pembayaran di serahkan kembali ke kedutaan.

Kemudian hasil legalisir bisa langsung di ambil di hari yang sama.

Di kedutaan Belgia, bentuk legalisir dalam bentuk lembaran dan tidak lagi di tempel di belakang. Ada juga yang menyertakan tanggal expire. Jadi cek kembali dokumen yang sudah di legalisir.

Wisata menarik Finlandia :

  1. Lapland Northern Light
  2. Katedral Helsinki
  3. Arktikum
  4. Ylläs
  5. Olavinlinna Castle

Saya rasa ada banyak lagi tempat wisata yang bisa di kunjungi. Jika hendak pergi untuk family visa, dipastikan semua dokumen yang perlu di legalisir untuk di persiapkan.

Pengalaman Melegalisir Dokumen Luar Negeri di Kemenlu

Dokumen luar negeri yang hendak di akui dan di gunakan di Indonesia perlu dilegalisir. Pengalaman Melegalisir Dokumen Luar Negeri di Kemenlu.

Pengalaman Melegalisir Dokumen Luar Negeri

Dokumen yang saya urus legalisirnya kali ini adalah dokumen Notarial certificate. Dibuat di Singapura. Sebelumnya dokumen tersebut harus di legalisir di KBRI setempat terlebih dahulu. Ini juga berlaku bagi yang menikah resmi di Luar negeri.

Jika sudah di legalisir di KBRI, maka proses legalisir pertama adalah ke Kemenlu, kemudian baru legalisir ke Kemenkumham.

Seperti biasa, kita harus mendaftar online dahulu sebelum datang ke Kemenlu. Scan dokumen yang akan di legalisir dan lampirkan saat pendaftaran online.

Jika sudah ada balasan, maka kita di minta membayar Tagihan ke Bank Mandiri. Jika sudah di urus pembayaran, hari berikutnya baru bisa datang ke Kantor Kemenlu

Apa saja yang mesti di bawa saat di Kemenlu ? Bukti pembayaran dan Dokumen yang akan di legalisir.

Baca juga : Mengurus CNI di Kedutaan Amerika masih Belum Bisa Selama Pandemi

Harus sabar menunggu hasil legalisir di Kemenlu. Karena buka hanya hari Rabu dan Jumat. Penyerahan dokumen jam 9.00 – 12.00 dan Pengambilan jam 13.30 – 15.30.

Jadi yang sudah menaruh dokumen, siangnya mesti balik lagi tapi selesai satu hari. Jika ada tanggal merah di jadwal legalisir, maka tidak akan ada pengganti hari lain di minggu itu. Kita harus tunggu lagi minggu depan.

Pembayaran melalui bank Mandiri terdekat. Baiknya tunai sehingga bisa dapat bukti pembayaran. Bukti tersebut harus di foto dan di upload kembali ke aplikasi online Kemenlu.

Jika pembayaran sudah terkonfirmasi maka akan dapat email bahwa bukti bayar valid.

Alamat Kemenlu :

Jalan Pejambon No. 6 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia.

Yang mau naik angkutan umum kesini. Bisa naik busway koridor 2/2A. Jurusan Pulo Gadung. Naik dari halte monas atau Harmoni, turun di halte Senen, nyambung naik busway jurusan Pulogadung – Harmoni. Lewatnya RSPAD Gatot subroto.

Bisa juga naik 6H Lebak Bulus – Senen, turun di halte busway istiqlal dan sambung naik ojek.

Rute Busway Menuju Kemenlu di Pejambon Jakarta Pusat

Yang ingin tahu transportasi umum menuju Kemenlu, bisa simak artikel ini. Rute Busway Menuju Kemenlu di Pejambon Jakarta Pusat.

Sekarang naik transportasi umum di Jakarta lebih mudah sejak adanya busway. Dengan makin di perluasnya jangkauan. Maka hanya dengan 3,500 rupiah saja, sudah bisa mencapai rute terjauh. Dengan catatan, rute dilewati oleh jalur busway.

Rute Busway Menuju Kemenlu

Jika ingin menuju Kemenlu dengan busway, kita bisa menunggu dari halte Harmoni di koridor 8. Jurusan Harmoni – Pulogadung

Rutenya sebagai berikut :

Harmoni– Pecenongan- Juanda- Istiqlal – Gambir 1 – Deplu – RSPAD – Atrium – Senen – Galur -Rawa Selatan – Pasar Cempaka Putih – Cempaka Tengah – RS Islam – Cempaka Timur – Pedongkelan – ASMI – Pulomas – Bermis – Pulogadung.

Yang berangkat dari Lebak Bulus, bisa naik busway koridor 8 jurusan Lebak Bulus – Harmoni. Turun di Harmoni dan nyambung naik busway jurusan Pulogadung.

Yang dari Blok M. Bisa naik busway jurusan Blok M – Kota dan turun di Harmoni. Lanjutkan dengan busway koridor 2 Harmoni – Pulogadung.

Baca juga : Mengurus Visa Rumania Sekarang Mesti ke Kuala Lumpur

Yang dari Ragunan / Kuningan, bisa naik jurusan Ragunan – Monas. Turun di halte Monas dan nyambung busway ke arah Kota dan turun di Harmoni.

Yang dari arah Kota, bisa naik busway Kota – Blok M dan turun di Harmoni.

Arah kembali ke Harmoni, tinggal menunggu busway dari arah Pulogadung ke arah Harmoni dari halte busway Kemenlu.

Transportasi murah di Jakarta, masih di pegang busway namun memang busway tidak menjangkau keseluruhan pelosok. Ada bus sedang yang tidak seluruhnya berada di jalur busway. Bus feeder transjakarta. Namun di masa pandemi ini, tidak semua bus sedang transjakarta tersebut beroperasi.

Agak kesulitan untuk menuju beberapa rute yang seharusnya bisa dijangkau busway. Contohnya: jurusan Ciputat – Tosari, Lebak Bulus – Senen, Bundaran senayan – Poris Plawad.

Jika ingin mengetahui detil informasi mengenai rute bus transjakarta yangberoperasi, bisa mengikuti twitter Transportasi Jakarta.

Untuk MRT. baru berjalan di daerah Jakarta Selatan dan sebagian Jakarta Pusat. Sedangkan untuk LRT, hanya berada di Jakarta Timur. Kalau mau naik LRT, bisa naik busway jurusan Pulo Gadung – Patra Kuningan dan turun di velodrome.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version