Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City

Buat yang lagi urus legalisasi di Kemenkumham harus tau informasi ini. Pengambilan Apostille dan Stiker Legalisasi AHU di Kuningan City.

Pengambilan Apostille dan Stiker

Yang sudah biasa dan yang masih baru mengurus legalisasi dokumen AHU baik apostille maupun stiker. Saat ini pengambilan stiker dan apostille AHU ( Administrasi Hukum Umum ) Kemenkumham ada di dua tempat. Pertama, di Kuningan City lt 2 dan di Cikini 1 no 3A.

Apostille adalah pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan spesimen melalui satu instansi, salah satunya Kemenkumham ( sumber Legalisasi Apostille Kemenkumham ).

Apostille dari Indonesia sudah bisa di terima oleh 121 negara.

Baca juga : Visa sosial untuk Orang Tua Ikut Tinggal di Malaysia

Saya membagi pengalaman syarat pengajuan apostille :

  1. Daftar online di website Apostille AHU Online
  2. Download dokumennya secara online dan submit
  3. Menunggu hasil dokumen di approve, proses 3-4 hari kerja
  4. Membayar voucher yang diberikan ke alamat email
  5. Datang ke Loket AHU baik di Kuningan atau di Menteng untuk mencetak stiker / apostille dengan membawa tanda bukti bayar.

Proses menunggu persetujuan untuk apostille sekitar 3-4 hari. Kalau stiker lebih cepat karena sekarang antrian tidak banyak seperti dulu, bagian verifikasi akan segera menjawab setidaknya 1 – 2 hari kerja.

Untuk negara yang masih dengan stiker, masih seperti dulu. stikeryang diperlukan adalah stiker Kemenkumham and Kementerian Luar Negeri. Setelah itu perlu legalisir di Kedutaan Besar negaranya.

Untuk pengambilan sendiri, langsung di cetak di tempat syarat bawa dokumen yang mau di apostille dan bukti bayar. Kalau untuk stiker, kita bisa tempelkan sendiri stikernya di dokumen yang di daftarkan. Petugas hanya memberikan stiker setelahnya menyerahkan bukti bayar. Bisa ditanyakan ke staf Kemenkumham, dibagian mana biasanya menempelkan stiker, supaya tidak salah. Layanan buka hanya di jam kerja ya. Tidak melayani pengurusan weekend.

Kamu harus cek ke negara mana ditujukan dokumennya untuk menentukan apostille atau stiker, bisa di lihat di website apostille Kemenkumham dibagian simulasi.

Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Saat ini yang hendak legalisasi di kemenkumham harus cek negara yang dituju. Pengalaman Mendaftar Apostille di Kemenkumham untuk Legalisasi

Pengalaman Mendaftar Apostille

Dengan tampilan yang baru, mendaftar apostille dan stiker secara online di website kemenkumham cukup mudah.

Yang belum punya akun harus mendaftar dahulu. Kalau sudah punya dari format yang lama. Hanya cukup masukan Nomor NIK dan password. Kamu bisa cek disini

Langkah kedua adalah kamu bisa cek di sub Simulasi, dokumen apa yang akan kamu legalisasi dan ke negara mana. Nanti akan di lihat hasilnya apakah masih legalisasi stiker atau sudah apostille.

Apostille berbentuk satu lembaran seperti sertifikat atau piagam berukuran A4. Nantinya di lampirkan di belakang dokumen atau didepan dokumen.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Schengen Austria di VFS Global Jakarta

Kalau stiker legalisasi berbentuk kotak kecil yang bisa di tempel di belakang dokumen. Kita bisa lakukan sendiri penempelan stiker tersebut sekarang.

Untuk mengajukan apostille ini,

  1. Langkah pertama adalah mendaftar online. Mengisi data dan upload dokumen
  2. Jika sudah benar semua data dan dokumennya maka tinggal di submit

Prosesnya kurang lebih tiga hari kerja. Pastikan sebelum mendaftar di cek baik-baik ya semua isian form dan lembaran dokumen yang di lampirkan. Jika di tolak harus ulang dari awal lagi. Itu berarti harus menunggu hingga hari ke tiga lagi untuk dikabarin.

Buat yang memang negara tujuannya sudah mengkui apostille ini, kita tidak perlu lagi legalisir di Kemenlu dan juga Kedutaan. Untuk memastikan kamu bisa cek sendiri ya.

Beberapa negara masih dengan stiker legalisir contohnya Malaysia, Saudi Arabia dll. Jika masih stiker tidak ada perubahan prosedur untuk tiap kementrian dan terakhir legalisasi di kedutaan.

Untuk pengambilan apostile dan stiker bisa langsung di kantor Kemenkumham Kuningan. Tentunya setelah melakukan pembayran. Bawa dokumen yang akan dilegalisir dan bukti pembayaran bagi apostille. Kalau untuk stiker kita bisa menempelkannya sendiri jadi tidak membawa dokumennya juga tidak apa-apa. Tapi bawa bukti pembayarannya..

Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu Jakarta Saat Ini

Buat yang mau ambil stiker Kemenlu mesti baca updatenya. Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu Jakarta Saat Ini.

Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu

Dinamika di awal tahun ini untuk pengambilan stiker legalisasi Kemenlu terkadang membuat kita dalam mencari informasi di sosial media ( instagram ) kemenlu menjadi tidak cukup. Sebab di lapangan suka berubah.

Awal tahun ini sempat sistem aplikasi stiker legalisasi Kemenlu offline dan menyebabkan kita yang membutuhkan pengurusan stiker harus daftar secara manual. Sempat terjadi penumpukan antrian. Ada yang baru daftar dan ada bagian yang menunggu mengambil stiker setelah daftar manual.

Pengalaman saya untuk mengambil stiker legalisasi Kemenlu di hari rabu ini, 9 Maret 2022. Sebelum saya datang, infonya antrian mulai panjang sejak jam 7 pagi. Dibuka nomornya sekitar jam 8.00 – 8.30 pagi. Nomor antrian dibatasi hanya hingga 100 untuk satu hari. Dalam waktu kurang dari satu jam nomor antrian sudah habis. Pas yang datang jam 9.00 sudah tidak kebagian nomor antrian.

Baca juga : Aturan Legalisir di Kedutaan Australia Jakarta untuk Dokumen Saat Ini

Peraturan saat ini, kamu bisa menempel stiker kemenlu sendiri. Perhatikan dan cek kembali nama stiker di pojok kanan bawah setelah QR Code. Stiker hanya bisa di ambil di Kementrian Luar negeri di hari rabu dan Jumat. Tidak bisa di kirimkan ke alamat.

Aplikasi untuk mendaftar online sebelum kita datang ke Kementrian Luar negeri adalah stiker Kemenlu. Kita bisa download di apps store di HP kita. Pendaftarannya cukup mudah. Sebelumnya ada pilihan stiker di kirim atau tidak tapi sekarang stiker harus di ambil di kantor Kemenlu. Sejak adanya pembaharuan sistem belum lama ini.

Perubahan yang lain adalah kita kirim pembayaran ke nomor rekening Kemenlu bukan dari virtual account lagi seperti dahulu.

Setelah melakukan pembayaran maka kita di minta untuk kirim email resi pembayaran dan nomor permohonan dan berapa banyak dokumen yang akan di legalisir.

Alamat Kemenlu :

KEMENTERIAN LUAR NEGERI REPUBLIK INDONESIA
Jl. Taman Pejambon No. 6, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10110

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru

Pengurusan Legalisir di kementrian khususnya di Kemenlu berangsur normal. Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali Normal Selama PPKM Terbaru.

Jadwal Legalisir di Kemenlu Kembali

Untuk legalisir dokumen sejak sekitar 10 Sep yang lalu sudah mulai dibuka dua kali seminggu, kembali ke jadwal normal. Jadwal penyerahan dokumen buka dari jam 9.00 – 11.30. Kalau untuk pengambilan dokumen jam 13.30 – 16.00.

Baca Juga : Menikah di Italia, Bagaimana Syarat Dokumennya ?

Alamat Kementrian Luar negeri Jl. Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat

Apa saja syarat legalisir dokumen ?

  1. Bawa dokumen asli yang sudah di tempel stiker Kemenkumham
  2. Bawa bukti pembayaran stiker kemenlu

Pendaftaran legalisasi dokumen dilakukan secara online. Apliksi legalisasi kemenlu. Ada beberapa yang mengeluhkan susah untuk daftar online, ini pernah saya informasikan kalau aplikasi kemenlu bisa di andorid 8 kebawah. Kalau diatasnya masih belum menyesuaikan.

Dokumen yang bisa di legalisir, adalah semua dokumen untuk keperluan pergi ke luar negeri ( mengajukan visa ) yang di keluarkan oleh pemerintah. Misalnya SKCK, Akta lahir, terjemahan, Ijazah, akta nikah, akta cerai dan sebagainya.

Setelah pendaftaran, maka akan muncul hasilnya disetujui / ditolak. Jika disetujui maka harus datang ke bank dang membayar biaya stiker legalisir.

Untuk menuju Kemenlu dengan transportasi umum. Bisa naik busway dan MRT. Kalau busway, halte terdekat adalah halte Kemenlu dan turun persis di Kemenlu. Lewat belakang.

Kalau naik MRT, tidak ada yang langsung. Kita harus turun hingga stasiun Bundaran HI dan harus nyambung lagi naik busway ke arah Monas. Nyambung naik yang arah Pulo gadung. Turun di halte senin. Naik ke arah Harmoni dari Pulo gadung. Turun di halte Kemenlu.

Kalau naik kereta, turun di stasiun senen, naik busway dari arah pulo gadung ke arah Harmoni. Turun di halte busway Kemenlu.

Jika ada hari libur nasional di Hari Rabu atau Jumat, maka Kemenlu tidak akan mengganti hari libur untuk legalisasi di hari lain. Jadi pastikan saja lihat kalender dan cek jauh hari jika ternyata ada tanggal merah.

Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham, Untuk Pejabat belum Terdaftar ?

Untuk yang lagi mengurus legalisir dokumen di Kemenkumham, perlu di baca. Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham, Untuk Pejabat belum Terdaftar ?

Bagaimana Legalisasi di Kemenkumham ?

Dokumen kependudukan seperti akta lahir otomatis di urus di Dukcapil di kota setempat. Harap di periksa nama pejabat yang menandatangani dokumen kita. Saat kita perlu untuk legalisir dokumen tersebut ke Kemenkumham, kita baru mengetahui bahwa kepala Disdukcapil di kota kita tinggal bisa saja belum terdaftar di Kemenkumham.

Cara mengeceknya gimana ? Untuk legalisasi dokumen di Kemenkumham, kita perlu mendaftar di website AHU. Mengisi form yang disediakan disertai dengan melampirkan dokumen yang akan dilegalisasi . Saat kita ingin mendaftar online di website AHU, Nama pejabat yang tanda tangan dokumen kita harus di masukan. Jika nama tersebut tidak ada di dalam daftar Kemenkumham, maka kita harus mendaftarkan nama pejabat yang berwenang tersebut.

Baca juga : Bagaimana Syarat Menikah dengan WNA Taiwan di Indonesia ?

Bagaimana untuk mendaftarkan pejabat tersebut di Kemenkumham ? Tujuannya supaya dokumen yang akan di legalisir bisa lanjut prosesnya untuk mendapatkan stiker Kemenkumham.

Kita bisa menanyakan untuk minta spesimen tanda tangan pejabat yang bersangkutan ke kantor Disdukcapil. Jika sudah di dapat, spesimen tanda tangan bisa langsung di lampirkan secara online berikut dengan dokumen yang akan didaftarkan untuk legalisasi di website AHU. Nama pejabat sementara di tulis manual saat pengisian formulir. Otomatis jabatannya tidak muncul karena belum di daftarkan.

Apakah memerlukan waktu yang lama ? Tidak perlu waktu lama, saat di verifikasi maka verifikator akan menginput di system nama pejabat yang belum terdaftar tersebut.

Kita juga di minta untuk mendaftarkan ulang legalisasi secara online dengan nama pejabat yang sudah di masukan ke dalam daftar Kemenkumham.

Setelah itu proses berjalan seperti biasa, jika permohonan di setujui maka, kita harus melampirkan bukti pembayaran untuk di cetak stikernya.

Jika stiker kemenkumham sudah di tempel, tinggal melanjutkan ke Kemenlu untuk mendapatkan stiker legalisasi. Pendaftarannya juga secara online melalui aplikasi legalisasi Kemenlu.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version