Permohonan CNI di Kedutaan Malaysia Jakarta, Apa Syaratnya ?

Buat WNI yang mau nikah dengan WNA Malaysia, harus baca ini. Permohonan CNI di Kedutaan Malaysia Jakarta, Apa Syaratnya ?

Permohonan CNI di Kedutaan

Apa itu CNI ?

Certificate No Impediment adalah surat keterangan tidak ada halangan untuk menikah. Surat di keluarkan oleh Kedutaan asing asal negara WNA di negara dimana akan menikah.

Untuk Warga negara Malaysia yang akan menikah di Indonesia, yang bersangkutan harus membawa beberapa syarat dokumen sebelum datang ke kedutaan Malaysia di Jakarta.

Syarat – syarat dokumen :

  1. Paspor WNA
  2. ID Card WNA
  3. KTP WNI
  4. Surat Keterangan untuk bernikah
  5. Surat kematian pasangan terdahulu atau surat cerai

Baca juga : Arti Dokumen Terjemahan untuk Apostile di Kemenkumham

Waktu untuk layanan pengurusan CNI di buka selasa dan Kamis. Alamat Kedutaan Malaysia di Jakarta

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X / 6, No. 1-3 Kuningan
Jakarta Selatan

Transportasi menuju ke kedutaan Malaysia bisa dengan busway yang melintasi Jalan Rasuna said dan turun di Halte busway Depkes / Halte Plaza Festival, Namun harus jalan kaki hingga kedutaan. Bisa juga dilanjutkan dengan ojek daring.

Kalau melewati Jalan Sudirman, bisa turun di halte busway Karet dan lanjut dengan ojek daring.

Proses pengajuan CNI, bisa selesai maksimal 3 hari atau minimal di hari yang sama nanti akan di beritahu oleh petugas jika semua dokumen lengkap.

Saat pandemi, setiap permohonan harus membuat janji temu dulu di sistem kedutaan Malaysian, STO. Saat ini untuk pengurusan konsular baik mengajukan visa keluarga, Pengajuan CNI dan ganti paspor wna Malaysia, bisa langsung datang setiap hari. Mulai jam 8.30 Pagi.

CNI harus di foto copy supaya bisa mengajukan legalisir buku nikah di Kementerian Agama RI di Jakarta. Salah satu syaratnya adalah dengan membawa copy CNI

Setelah menikah, tugas berikutnya adalah melegalisir buku nikah. Kalau negara tujuan Malaysia berarti masih berlaku legalisir dengan stiker. Legalisir di 3 kementerian yaitu Kemenag RI, Kemenkumham dan Kemenlu. Terakhir legalisir kembali di kedutaan Malaysia, jangan lupa membawa copy CNI.

Visa sosial untuk Orang Tua Ikut Tinggal di Malaysia

WNI yang kerja di Malaysia dan aturan mengundang orang tua. Visa sosial untuk Orang Tua Ikut Tinggal di Malaysia.

Visa sosial untuk Orang Tua

Saya berbagi pengetahuan saja yang saya dapat dari kantor kedutaan Malaysia. Jika orang tua mau menjenguk anaknya yang kerja di Malaysia, boleh saja. Tidak perlu mengajukan visa, kan ada aturan bebas visa 30 hari untuk pergi ke Malaysia.

Lalu kalau orang tua mau tinggal lebih lama di Malaysia, misalnya dua bulan atau lebih ?

Kalau masuk tanpa visa, harus keluar Malaysia dulu lalu masuk kembali dan dapat 30 hari lagi. Untuk aturan mengajukan visa sosial, kalau perusahaan anaknya bekerja bisa mensponsori atau mengeluarkan surat kebenaran bagi orang tua masuk sebagai dependant, bisa ajukan VIMA ( Visa Malaysia Agency ) yang di Jakarta dan juga ada VIMA Riau tapi kalau tidak, maka tidak bisa mengajukan visa sosial yang berlaku 3 bulan atau 90 hari.

Kalau dependant, berlaku untuk mengundang pasangan atau anaknya dimana saat ini suami/istrinya sedang bekerja di Malaysia. Ini baru bisa mengajukan visa sosial, masa tinggal 30 hari dan visa berlaku 90 hari.

Untuk mengundang mertua ( indonesia ) dari warga negara Malaysia juga bisa masuk untuk pengajuan visa.

Baca juga : Visa Waiver ke Jepang lebih Mudah Jika punya E-paspor

Syarat visa sosial :

  1. Paspor
  2. Mengisi form visa
  3. Pasfoto 4×6 untuk 2 lembar
  4. Surat rujukan / Undangan
  5. Copy KTP
  6. Copy KK
  7. Salinan buku nikah
  8. Salinan akta lahir

Untuk pengajuan di kedutaan Malaysia, untuk visa sosial keluarga, sedangkan yang mengurus di VIMA untuk yang dengan rujukan seperti pelajar, TKI/ bekerja di malaysia, Seminar, Training, Medis/ berobat.

VIMA menggantikan yang Visa Service Malaysia di gedung Menara Palma di depan Kedutaan Malaysia sebelum pandemi. Di Jakarta, alamat VIMA di Kuningan City, Lantai 2.

Prosesnya sekitar 3 hari kerja. Kita bisa membawa resi pembayaran sebelumnya yang sudah diberikan saat pembayaran. Kalau diwakilkan bawa surat kuasa yang di tanda tangan di atas meterai.

Visa Sosial untuk Training di Malaysia, Apa Syaratnya ?

Mengajukan visa training dan seminar di Malaysia lebih dari 30 hari. Visa Sosial untuk Training di Malaysia, Apa Syaratnya ?

Visa Sosial untuk Training

Jika mau mengikuti seminar, training, bekerja, menyusul suami/ istri WNI yang bekerja di Malaysia, maka perlu adanya surat rujukan atau surat persetujuan yang di keluarkan imigrasi Malaysia.

Disamping surat rujukan atau calling visa, dokumen lainnya yang perlu di lampirkan seperti Copy KTP, Copy KK, copy paspor dan membawa paspor aslinya, pasfoto berwarna 4 x 6 satu lembar dan mengisi form visa.

Jika mengikuti suami / istri WNA Malaysia ke negaranya makacukup lampirkan copy buku nikah yang sudah di legalisir.

Orang tua yang ingin mengunjungi anaknya yang menikah dengan WNA Malaysia juga bisa datang tanpa surat rujukan karena Keluarga dari Warga negara.

Baca juga : Visa Wisatawan Lansia Benarkah Menjadi Second Home Visa ?

Visa Sosial dengan rujukan :

  1. Expatriate
  2. Pelajar
  3. Pekerja asing / Pembantu Rumah Tangga.

Bagi yang hendak seminar, training, mengajar, undangan keagamaan dan lain-lain lebih dari satu bulan, maka pihak pengundang harus membuatkan surat undangan melalui website. Surat tambahakn dari permohonan visa adalah Surat kelulusan dari jawatan ESD/MDEC/MIDA/JIM. di bawa asli dan copynya.

Visa sosial tanpa rujukan

  1. Berobat ( harus ada surat keterangan dokter, janji dokter di Malaysia )
  2. Mengiringi anak
  3. Suami/isteri kepada warganegara Malaysia
  4. Ibu/bapa dan ibu/bapa mertua kepada anak warganegara Malaysia
  5. Suami/isteri kepada Pemegang Pas Residen
  6. Kursus, seminar,mesyuarat,urusan perniagaan
  7. Lain-lain (bedasarkan keperluan)

Kriteria diatas berdasarkan info website kedutaan Malaysia untuk temu janji. Namun ternyata yang hendak seminar, staf kedutaan meminta surat rujukan lagi.

Yang murni tanpa rujukan adalah poin nomor 3 – 5. Yang menikah di Malaysia dan belum mengurus surat lapor nikah dan mau mengundang orang tuanya ke Malaysia, masih bisa dengan surat nikah Malaysia. Setiap yang mau mengajukan visa wajib datang meskipun tidak ada biometrik. Untuk pengambilan bisa diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai.

Setiap mengajukan visa, terlebih dahulu harus buat janji temu di website kedutaan. Hari yang tersedia biasanya Senin hingga Kamis, Jumat tidak ada

Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia

Buat yang mau legalisir buku nikah di Kedutaan Malaysia. Salinan CNI Perlu untuk Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia.

Salinan CNI Perlu untuk Legalisir

Jika warga Negara Asing mau menikah di luar negeri, misalnya ke negara Indonesia, maka WNA perlu membawa dokumen untuk syarat menikah. Salah satu dokumen untuk syarat menikah adalah CNI. CNI ( Certificate No Impediment ) adalah Surat single atau surat keterangan bisa menikah dengan WNI yang di keluarkan oleh kedutaan negara asal calon pasangan di Indonesia.

Syarat mengurus CNI di kedutaan, WNA harus membawa surat single dan surat cerai jika pernah menikah. Kemudian dibawa ke kedutaan. Setelah mendapatkan surat tersebut maka WNA dan WNI bisa menikah di Indonesia. Copy CNI harus di simpan karena diperlukan untuk mengurus legalisir buku nikah di Kementerian Agama, Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan.

Baca juga : Mengajukan Visa Schengen Portugal untuk Liburan Akhir Tahun

Setelah menikah, maka harus mengurus legalisir. Saat ini jika mau mengurus legalisir di kedutaan Malaysia, syaratnya :

  1. Dua buku nikah yang sudah di legalisir kementerian Agama, Kemenkumham dan Kemenlu
  2. Copy CNI
  3. Copy KTP WNI
  4. Copy Paspor WNA
  5. Surat kuasa jika diwakilkan

Melampirkan copy surat CNI di Kemenag dan Kedutaan Malaysia untuk menghindari pemalsuan dokumen nikah. Dikarenakan ada beberapa kasus, menikah dengan WNA tidak menggunakan CNI di KUA atau membuat CNI Palsu dan tidak di buat di Kedutaan. Proses cukup ditunggu saja, hari itu langsung jadi. Tujuan legalisir untuk melengkapi dokumen pengajuan visa family, ikut suami/ istri untuk penyatuan keluarga.

Akan sangat membantu legalisir menjadi lebih cepat jika dokumen lengkap. Proses legalisir dari Kementrian hingga kedutaan, estimasinya dua minggu.

Masing-masing kementerian dan Kedutaan memberlakukan tarif legalisir. Untuk hal tersebut akan diberikan pemberitahuan tagihan yang harus di bayar saat dokumen selesai di verifikasi dan di setujui.

Kementerian Agama membuka layanan legalisir hanya di hari Senin dan Jumat. Kemenkumham tiap hari untuk pengambilan stiker saja, pendaftaran dilakukan secara online. Kemenlu layanan pengambilan stiker tiap hari, dengan terlebih dahulu mendaftarkan secara online.

eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia

Pengalaman saya membantu WNA Bangladesh mengajukan visa. eVisa Turis Malaysia bagi 34 Negara saja, Tidak termasuk Indonesia.

eVisa Turis Malaysia

Saya hendak menceritakan pengalaman saya membantu WNA Bangladesh yang punya KITAP di Indonesia untuk berkunjung ke Malaysia. Bangladesh termasuk salah satu negara yang di bolehkan untuk membuat evisa secara online.

Ada 34 negara yang bisa mengajukan evisa Malaysia tanpa harus datang ke kedutaan Malaysia di negara masing-masing. evisa di buat secara online. Berikut List Negara untuk evisa Turis ke Malaysia :

1. China
2. India
3. Sri Lanka
4. Nepal
5. Myanmar
6. Bangladesh
7. Pakistan
8. Bhutan
9. Serbia
10. Montenegro
11. Eritrea
12. Ethiopia
13. Guinea – Bissau
14. Ivory Coast
15. Liberia
16. Mozambique
17. Nigeria
18. Afganistan
19. Angola
20. Burkina Faso
21. Burundi
22. Cameroon
23. Central African Republic
24. Congo Democratic Republic
25. Colombia
26. Congo Republic
27. Djibouti
28. Equatorial Guinea
29. Ghana
30. Hong Kong (C.I/D.I)
31. Kosovo
32. Mali
33. Niger
34. Rwanda

( sumber website evisa Malaysia )

Indonesia bebas visa untuk kunjungan maksimal 30 hari. Jika rencana mau tinggal lebih dari 30 hari bisa mengajukan visa sosial untuk alasan seperti berikut penyatuan keluarga, pelajar, bekerja, berdagang, pengobatan.

Untuk pengajuan visa belajar, berobat sekarang bisa dengan evisa bagi WNI. daftar secara online. Cek website yang sudah saya sebutkan sebelumnya.

Baca juga : Buat Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda di Imigrasi, Bagaimana Caranya ?

Untuk proses permohonan evisa selama 3 hari kerja, jika ada dokumen yang kurang maka akan diberitahukan kemudian melalui email dan harap segera di lengkapi.

Jadi sekarang bagi pelajar bisa menggunakan e visa atau buat di kedutaan Malaysia di Jakarta. Nantinya visa akan diajukan untuk stay permit atau ijin tinggal bagi yang akan tinggal karena belajar, bekerja atau mengikuti pasangan.

Buat orang tua yang mendampingi anak bersekolah, bisa pakai visa sosial. Mengajukannya di kedutaan Malaysia dengan membawa bukti status anak bersekolah di Malaysia.

Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa di Kedutaan Malaysia ?

Jika berbicara mengenai visa sosial ke Malaysia. Berlaku maksimal 3 bulan. Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa di Kedutaan Malaysia ?

Bisakah Mengajukan Multiple Entry Visa ?

Peraturan saat ini, Kedutaan Malaysia tidak memberikan visa multiple entry untuk jenis visa sosial. Hanya ada visa single entry. Ini berlaku bagi WNI dan expatriat yang punya KITAS. Visa berlaku 3 Bulan, masa tinggal 30 hari saat kunjungan.

Untuk yang mau mengajukan visa sosial, hanya untuk beberapa kriteria di bawah ini :

  1. Mengikuti pasangan ( suami/istri ) WNA
  2. Mengunjungi keluarga inti ( anak/ ortu / adik/ kakak )
  3. Undangan seminar /bisnis
  4. Berobat
  5. Perniagaan
  6. Orang tua yang mendampingi anak bersekolah di Malaysia
  7. Bekerja

Untuk yang mengikuti pasangan, bisa di urus ijin tinggal saat sudah di Malaysia. Untuk yang bekerja juga bisa. Kalau kamu sudah memenuhi salah satu kriteria di atas, maka harus buat appointment terlebih dahulu. Apa saja syaratnya untuk membuat appointment di kedutaan Malaysia.

  1. Buka websitenya
  2. Daftar online dengan mengisi identitas dan memilih tanggal dan jam kedatangan
  3. Jika sudah dapat konfirmasi melalui email, maka email bisa di print
  4. Datang dengan membawa lembar appointment dan dokumen pendukung yang di perlukan

Baca juga : Diterima Kerja di Mesir, Bagaimana Mengajukan Visa di Kedutaan ?

Alamat Kedutaan Malaysia

Jl. H.R. Rasuna Said Kav.X/6, No. 1-3
Kuningan
Jakarta Selatan

Lama proses visa 3 hari kerja, pengambilan dengan membawa resi pembayaran. Untuk permohonan tinggal lebih dari sebulan memang membutuhkan visa bagi WNI. Sebetulnya jika hanya berkunjung ke Malaysia untuk keperluan yang membutuhkan maksimal 30 hari, kita tidak perlu mengajukan visa karena WNI bebas visapergi ke Malaysia hingga 30 hari.

Malaysia baru melonggarkan aturannya satu bulan ini sejak pandemi dua tahun lebih. Saat ini menjadi lebih mudah di bandingkan beberapa bulan lalu dengan my travel pass. Untuk yang mau pergi antar kota maupun ke luar negeri, sudah di vaksin lengkap lebih baik karena sudah tidak ada aturan karantina. Begitu juga yang WNA masuk ke Indonesia selama sudah vaksin.

Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia, Bagaimana Prosedurnya ?

Yang mau nikah di Indonesia dengan WNA Malaysia, harus melihat aturannya dulu. Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia, Bagaimana Prosedurnya ?

Mengajukan CNI di Kedutaan Malaysia

Setiap WNA yang mau menikah di Indonesia perlu mengurus CNI atau NOC buat yang WNA Pakistan dan India. Mengurusnya di kedutaan masing-masing negara di Indonesia.

Yang pasti bahwa wna harus bawa surat single dari negaranya dan identitas diri seperti paspor. Untuk syarat menikah di KUA, tinggal nanya ke KUA setempat ya.

Untuk di Kedutaan Malaysia berlaku hal yang sama. Disini hanya sharing informasi yang saya dapat dan saya bukan bekerja di Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Antrian Pengambilan Stiker Legalisasi di Kemlu Jakarta Saat Ini

Proses menikah dengan WNA setelah mengurus CNI, maka selanjutnya adalah membuat legalisir di buku nikah. Ini sebagai salah satu syarat pengajuan visa jika hendak ikut pasangan ke Malaysia.

Saat hendak legalisir di Kementrian Agama RI, foto copy CNI diperlukan dan harus disertakan sebagai salah satu syarat pengajuan. Jadi tiap dokumen saat hendak menikah kalau bisa di buat salinannya.

Selama pandemi, pasangan yang sudah menikah dan hendak mengunjungi Malaysia harus mendaftar di myTravelPass untuk mendapatkan persetujuan dari imigrasi di Malaysia. Jika sudah mendapatkan persetujuan maka kita bisa mengurusnya di kedutaan Malaysia.

Visa hanya diberikan selama 3 bulan dan bisa di perpanjang. Untuk yang bukan warga negara asli namun punya working permit, kita harus cek dulu bagaimana peraturannya karena pasti berbeda. Ada kategori permanent residence, working permit dan warga negara asli.

Di tahun ini, Singapura sudah melonggarkan peraturan perjalanannya. Malaysia mungkin akan menyusul segera untuk melonggarkan peraturan perjalanan turis asing.

Buat yang mau ke Malaysia, kita menunggu supaya bulan April tahun ini bisa travelling lagi ke sana. Mlaysia berbatasan dengan Indonesia dan Singapura. Perjalanan dari Jakarta ke Malaysia sangat singkat sekitar 2 jam 10 menit kurang lebih. Melalui Singapura ke Malaysia juga bisa dengan jalan darat.

Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta, Bagaimana Prosedurnya ?

Buat yang akan mengurus dokumen di kedutaan Malaysia, harus baca ini. Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta, Bagaimana Prosedurnya ?

Yang harus kita lakukan adalah memastikan dokumen yang akan di legalisir , sudah di legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu. Jika yang akan di legalisir Buku nikah, maka jangan lupa untuk legalisir juga di Kemenag.

Urutan legalisir buku nikah, yaitu Kemenag, Kemenkumham dan Kemenlu. Untuk dokumen lain cukup di Kemenkumham dan Kemenlu saja sebelum ke Kedutaan Malaysia.

Legalisir di Kedutaan Malaysia Jakarta

Setelah urusan legalisir di Kementrian selesai maka kita harus email kedutaan untuk membuat appointment. Jika sudah di balas, maka datanglah sesuai jadwal.

Tujuan legalisir di Kementrian dan Kedutaan negara asing:

  1. Untuk pembuatan visa ke luar negeri
  2. Pindah ke Luar negeri
  3. Menikah di Luar negeri

Aalamat Kedutaan Malaysia di Jakarta

Jl. H.R. Rasuna Said Kav. X /6, No. 1-3 Kuningan Jakarta Selatan

Halte busway terdekat adalah Halte Depkes ( departemen Kesehatan ), untuk yang naik MRT, turun di MRT Bendungan Hilir dan naik ojek online menuju ke Kedutaan Malaysia.

Baca juga : Pengalaman Mengajukan Visa Transit UK di VFS Global Kuningan Jakarta

Saat datang ke Kedutaan Malaysia, selain dokumen dan menunjukan email appointment, kita harus mengisi form dari scan code yang ada di depan pintu masuk. Pengisian akan di pandu oleh satpam. Setelah itu siapkan bukti vaksin, jika belum vaksin maka harus bawa tes anti gen.

Hasil legalisasi dapat di ambil di hari yang sama karena bisa di tunggu. Buat yang tidak punya waktu untuk mengurus legalisasi bisa hubungi melalui nomor whatsapp di website ini.

Saat itu untuk mengajukan visa malaysia kita harus meminta persetujuan dulu melalui website imigrasi Malaysia. Jika sudah mendapatkan persetujuan maka bisa buat appointment di Kedutaan Malaysia.

Masa pandemi di tahun ini belum sepenuhnya selesai karena ada saja berita baru tentang varian baru. Sehingga beberapa negara ada yang sudah membuka perbataasannya untuk turis, untuk Malaysia sendiri masih belum buka untuk turis namun mulai ada perubahan peraturan dan beberapa kategori yang bisa masuk Malaysia.

Saya hanya sharing mengenai legalisasi dan seputar konsular Malaysia tapi tidak bekerja di kedutaan. Silahkan langsung hub ke Kedutaan dan mencari informasi di website resmi Kedutaan Malaysia

Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi

Kalau mau legalisir dokumen di Kedutaan Malaysia saat ini, ada aturan tambahan. Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia di Masa Pandemi.

Aturan Legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia

Syarat untuk legalisir Dokumen di Kedutaan Malaysia :

  1. Dokumen yang akan di legalisir ( terlebih dahulu dokumen tersebut sudah di legalisir di kemenkumham dan Kemenlu. Kalau buku nikah, berarti harus ke kemenag sebelum ke kemenkumham dan Kemenlu )
  2. Copy identitas ( KTP )
  3. Surat kuasa jika di wakilkan
  4. Hasil tes Anti gen ( berlaku maks 7 hari )
  5. Biaya legalisasi

Apakah perlu membuat appointment untuk datang ? Sebelum datang perlu email dulu ke kedutaan dan akan diberikan tanggal dan waktu untuk datang.

Alamat kedutaan Malaysia di Jakarta :

Jl. H. R. Rasuna Said Kav.X / 6 No.1-3 RT.7/RW.4 Kuningan, RT.7/RW.4, Kuningan, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, 12950.

Halte busway terdekat adalah halte busway departemen kesehatan. Bisa naik busway 6H lebak bulus – senen ataupun 6A / 6 Ragunan – Monas. Kalau dari Blok M, maka menggunakan jurusan blok M – Manggarai

Baca juga : Perlukah Membuat Janji Legalisir Dokumen di Kedutaan Taiwan ?

Seperti juga Indonesia, untuk perjalanan masuk ke Malaysia bagi WNA, hanya bisa mengajukan permohonan dari imigrasi di Malaysia. Warga negara Indonesia tidak memerlukan visa masuk ke Malaysia hingga 30 hari sebelum pandemi, namun sejak pandemi perubahan terjadi dimana – mana.

Wisata menarik di Malaysia :

  1. Petronas
  2. Aquaria KLCC
  3. Kuala Lampur Tower
  4. Bukit Bintang
  5. Sultan Abdul Samad
  6. Sunway Lagoon
  7. Lost world of Tambun
  8. Legoland
  9. Red Square Malaka
  10. Jonker street

Untuk pergi ke luar negeri saat ini perlu memikirkan tentang karantina. Karantina baik di negara tujuan maupun di negara sendiri menggunakan biaya sendiri.

Kalau di Malaysia juga menerapkan hal yang sama, bila memang tujuan ke luar negeri adalah hal yang urgent, tentu tidak masalah dan harus di lewati. Kalau kunjungan sementara artinya masa kunjungan akan terpotong untuk karantina dan otomatis kalau hanya sebentar akan rugi pergi ke luar negeri. Tahun ini sudah ada program vaksin meskipun belum semua, semoga akan lebih baik dalam hal pertimbangan membuka pintu kembali untuk WNA.

Message Us on WhatsApp
Exit mobile version