Money Changer di Menteng dengan Rate Bagus dan Pelayanan Cepat

Buat yang perlu menukan mata uang asingnya, boleh di coba ke sini. Money Changer di Menteng dengan Rate Bagus dan Pelayanan Cepat.

Money Changer di Menteng

Natrabu Money changer. Tempatnya kecil di bawah tangga masuk ke Plaza Menteng dekat Starbuck. Berdasarkan pengalaman saya, Sudah dua kali saya membeli mata uang USD. Pilihannya kesini karena lebih praktis dan pagi sebelum jam 9 sudah buka dan ini saya membantu karena saya ada keperluan mengurus visa di Kedutaan Mesir.

Kedutaan Mesir hanya buka di jam 9.00 hingga jam 10.00. Saya selalu mampir dulu ke Money changer untuk persiapan membayar visa karena harus di bayar dalam bentuk US Dollar.

Baca juga : Tidak Perlu Ajukan Visa ke Bulgaria dan Bosnia Bagi WNI, Asalkan….

Money changer di depan seberang sekolah Kanisius juga ada dan daerah belakang sarinah juga ada. Kalau kedutaan asing yang dituju tidak jauh dari situ maka lokasi ini bisa menjadi rekomendasi. Tapi kalau kantor kedutaan di mega Kuningan, Saya harus cek lagi mana money changer yang terdekat.

Alamat Money Changer Natrabu

Plaza Menteng Lantai G, Jl. HOS. Cokroaminoto No.79, RT.3/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat 10310

Oh ya karena saya tidak tanya mata uang asing lain selain USD jadi saya tidak tahu mata uang apa yanga da. Silahkan cek langsung ya. Saya tidak bekerja di sana tapi juga sebagai pengunjung saja.

Untuk berapa harga tukar USD saat ini tinggal cek langsung ya. Untuk beberapa kedutaan, menerima mata uang rupiah dalam hal pembayaran visa. Contoh di VFS Global, kedutaan Belgia, Norwegia dan lainnya.

Di beberapa kedutaan juga menerima debet card jadi bisa menggunakan mesin EDC. Tidak perlu membawa tunai. Oleh karena itu penting untuk mengecek metode pembayaran sebelum mengurus dokumen dan visa.

Di Masa PPKM beberapa kedutaan hanya menerima layanan terbatas dan kalaupun menerima layanan hanya terbatas hari dan jam perminggunya. Silahkan cek di masing-masing kedutaan.

Tidak Perlu Ajukan Visa ke Bulgaria dan Bosnia Bagi WNI, Asalkan….

Buat yang hendak menjelajah negara Balkan, baca ini dulu yuk. Tidak perlu Ajukan Visa ke Bulgaria dan Bosnia Bagi WNI, Asalkan….

Tidak Perlu Ajukan Visa ke Bulgaria

Bulgaria dan Bosnia adalah 2 negara di kelompok negara Balkan. Negara Balkan itu mana saja sih ?

  1. Albania
  2. Bulgaria
  3. Bosnia dan Herzegovina
  4. Kroasia
  5. Republik Macedonia
  6. Montenegro
  7. Serbia
  8. Slovenia
  9. Rumania

Jadi Negara diatas tidak masuk dalam kategori negara anggota schengen tapi jika WNI hendak berkunjung ke negara-negara di atas tidak perlu lagi mengajukan visa dengan catatan masa kunjungan hanya selama 30 hari. Jika lebih dari 30 hari pun juga bisa tidak mengajukan visa lagi asalkan punya visa schengen yang masih aktif saat perjalanan ke negara-negara tersebut. Bisa tinggal maksimal 90 hari.

Untuk yang tidak punya visa schengen maka harus mengajukan visa baru ke masing-masing kedutaan negara di atas kategori long stay visa.

Baca juga : Mengajukan Visa D Serbia untuk Penyatuan Keluarga di Kedutaan Jakarta

Kedutaan besar dari negara-negara di atas ada di Indonesia. Namun saat masuk pandemi, semua visa turis ditutup.

Alamat kedutaan Bulgaria di Jakarta

Jl. Imam Bonjol No.34-36, RT.2/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat 10310

Alamat kedutaan Bosnia

Jl. HR Rasuna Said Kav 1 Guntur Setiabudi Jakarta Selatan DKI Jakarta, RW.6, Guntur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12950

Saran Perjalanan di Masa Pandemi

Jika memang hanya perlu ke negara Balkan saja dan tidak berencana ke negara lain dan tidak punya visa schengen, maka harus apply visa ke kedutaan negara yang di tuju. untuk Bosnia, layanan konsular hanya di hari Senin dan Rabu.

Jika ingin mengetahu syarat mengajukan visa ke Bosnia, saya sudah pernah menulis di artikel lain disini. Alternatif lain kita tinggal datang ke menara Imperium. Di meja resepsionis ada lembaran syarat pengajuan visa Bosnia.

Untuk berpergian ke Luar negeri, masih banyak negara-negara yang menutup bordernya dan hanya melayani layanan konsular untuk beberapa visa kategori. Indonesia pun masih belum aman karena kasus covid di tanah air yang sempat tinggi di bulan Juli. Kita pun masih menutup WNA masuk ke negara kita.

Jadi kalau bukan sangat mendesak, lebih baik tidak pergi dulu. Jika harus pergi, kita harus banyak membaa inofrmasi tentang travel restriction di negara tujuan. Peraturan karantina, tes covid19.

Mengajukan Visa D Serbia untuk Penyatuan Keluarga di Kedutaan Jakarta

Buat yang mau mengajukan visa ke kedutaan Serbia, Coba cek dulu syaratnya. Mengajukan Visa D Serbia untuk Penyatuan Keluarga di Kedutaan Jakarta.

Visa dibagi 2 kategori,

  1. Short stay ( Visa C ) dan
  2. Long stay ( Visa D ).

Bagi pemegang paspor hijau atau WNI sebetulnya tidak perlu mengajukan short stay visa lagi karena Serbia termasuk negara bebas visa bagi WNI selama 30 hari. Asyiik kan.

Ada beberapa kategori yang boleh mengajukan Visa D ( Long stay / National ) untuk ke Serbia.

  1. Employment
  2. Study
  3. Family Reunion
  4. Misi Keagamaan
  5. Pengobatan ( medical treatment )
  6. Pemilik properti ( real estate)

Jika punya visa schengen yang masih valid, sebetulnya pemerintah Serbia mengijinkan WNA dari negara lain masuk dan tinggal hingga 90 hari tanpa perlu mengajukan visa lagi. Long stay visa adalah ijin masuk dan tinggal antara 90 hingga 180 hari.

Baca juga : Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal

Syarat untuk permohonan visa dengan tujan family reunion, yaitu dengan suami/istri WNA Serbia.

  1. Mengisi Form visa
  2. Copy passport
  3. Surat undangan suami /istri
  4. Reservasi tiket pesawat
  5. Asuransi perjalanan
  6. Rekening bank
  7. Copy sertifikat /akta nikah yang di keluarkan oleh Negara Serbia atau dari negara lain yang diurus legalisasinya di kementrian dan kedutaan

Syarat Masuk ke Serbia selama Pandemi

Untuk pergi ke Serbia, syaratnya yang berkaitan dengan covid19 :

  1. Tes PCR berlaku 72 jam
  2. Full vaksin
  3. Surat dokter yang menyatakan sudah bebas covid19 jika pernah terkena covid19 dan dalam masa tenggang sebelum boleh vaksin

Harap dipersiapkan dokuemn dan surat tersebut. Saya bukanlah staf kedutaan Serbia di Jakarta. Jadi silahkan tanyakan langsung melalui telepon atau email. Jika ingin dibantu pengurusan visa Serbia, maka bisa menghubungi saya.

Alamat kedutaan Serbia :

Jl. HOS Cokroaminoto 109,
Menteng 10310
Jakarta Pusat, Indonesia

Serbia bukanlah termasuk dalam kelompok Negara Schengen sehingga mempunyai visa tersendiri namun bisa menggunakan visa schengen untuk masuk Serbia, karena masih berdekatan wilayah Eropa.

Penerbangan ke Serbia ( Belgrade ) dari Jakarta bisa makan waktu 15 – 18 jam.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal

Bagi yang memerlukan info dan ingin tahu tentang jadwal legalisir di Kemenlu. Legalisir Kemenlu Masa PPKM ada Perubahan Jadwal.

Legalisir Kemenlu Masa PPKM

PPKM di Jawa Bali dan beberapa daerah di Propinsi lain terus di perpanjang, ini sudah ke empat kali, hal ini mempengaruhi jadwal legalisasi di Kementrian Luar Negeri. Awalnya jadwal seminggu dua kali yaitu di hari Rabu dan Jumat. Namun sejak PPKM, maka hanya satu kali dalam seminggu, yaitu tiap hari Rabu. Jika ada tanggal merah atau libur nasional maka tidak akan ada jadwal pengganti selain hari Rabu.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP

Di tanggal 18 Agustus kemarin, antrian panjang. Dalam sehari ada sekitar hampir 400 pemohon yang sudah melakukan pembayaran. Ini dikarenakan di hari rabu, minggu sebelumnya libur.

Jadi selama PPKM masih berlangsung, bersiaplah jika ada hari libur di hari Rabu, itu artinya minggu depannya kita harus datang pagi-pagi sekali untuk ambil nomor antrian. Staf akan menyelesaikan di hari yang sama. Tidak ada pending.

Alamat Kementrian Luar Negeri

Jl. Pejambon No.6. Jakarta Pusat, 10110

Syaratnya bawa apa saja ?

  1. Dokumen yang akan dilegalisir dan sudah di tempel stiker kemenkumham
  2. Resi pembayaran Kemenlu

Sebelumnya kita sudah mendaftarkan melalui online di aplikasi legalisasi kemenlu. Jika sudah berhasil mendaftar, akan mendapatkan nomor billing untuk membayarkan stiker.

Kalau bisa jangan membayar dihari yang sama saat jadwal pengambilan stiker di Kemenlu. Apa saja dokumen yang bisa di legalisir ?

  1. Dokumen Luar negeri yang akan digunakan di Indonesia
  2. Dokumen dalam negeri yang hendak digunakan di luar Indonesia

Jadi dokumen bisa berupa dokumen asli yang di keluarkan pemerintah atau dokumen non pemerintah dan dokumen terjemahan.

Berapa lama selesai di Kemenlu ? akan selesai di hari yang sama. Jadwal penyerahan dokumen dari jam 8.00 – 12.00. Jadwal pengambilan jam 13.00 – selesai.

Jika ingin tahu mengenai perubahan jadwal bisa email langsung ke email kemenlu di websitenya ya. Saya hanya sharing pengalaman saat legalisir dokumen.

Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP

Bagaimana sih alih status ITAS ke ITAP ? Buat yang pingin tahu cek ini ya. Pengalaman Mengurus Alih Status KITAS ke KITAP.

Pengalaman Mengurus Alih Status – Syarat Dokumen

Syaratnya apa saja ?

  1. Paspor asli WNA
  2. Copy halaman identitas di paspor WNA
  3. Copy Cap ITAS di paspor dari ITAS 1 dst
  4. Salinan SKTT Baru
  5. Salinan KTP sponsor
  6. Copy KK
  7. Copy akta nikah

Di masa PPKM, kantor imigrasi ( Kanim ) buka dari jam 8.00 – 11.00. Yang hendak mengurus surat WNA, bisa datang seperti saya saat mengurus perpanjang KITAS dan alih status KITAS ke KITAP.

Baca juga : Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP

Jika data yang dipersiapkan sudah lengkap maka kita antri di loket dengan terlebih dahulu mengambil nomor antrian. Jika dokumen sudah diserahkan ke petugas, di hari yang sama kita akan mendapatkan Billing tagihan.

Untuk yang sudah melakukan pembayaran maka dalam beberapa hari akan di hubungi oleh petugas untuk survey ke alamat WNA. Prosedur selanjutnya adalah foto biometrik.

Mengurus perubahan KITAP perlu proses yang lama untuk menunggu. Apa sih yang harus dilakukan setelah KITAP selesai ? Maka WNA akan bisa mengurus KTP, mengurus pembuatan SIM.

Jika paspor WNA sudah mau habis, masih bisa mengurus KITAP. Jika KITAP sudah jadi dan baru akan perpanjang paspor, kita harus datang lagi ke kantor imigrasi untuk memindahkan status KITAP ke paspor baru.

Untuk Mengurus KTP, maka harus ke Dukcapil. Pengurusan diawal adalah dengan mengurus online terlebih dahulu, bisa cek di sini

Jadi untuk WNA yang akan mengurus surat keimigrasian tetap di buka, karena hal tersebut termasuk hal urgent juga untuk WNA yang sudah berada di Indonesia.

Sedangkan untuk pengurusan paspor baik buat baru dan perpanjang masih belum bisa dilakukan di Kantor imigrasi karena selama PPKM, tatap muka di tiadakan dan antrian paspor juga sedang di stop. Hanya melayani yang sifatnya urgent saja. Diharapkan bisa segera dibuka normal kembali sehingga yang terhambat bisa berjalan.

Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP

Kalau kita datang ke imigrasi untuk mengurus KITAS/KITAP, kita di minta untuk mengisi Perdim 24. Mengenal Perdim 24 dalam Pengurusan KITAS/KITAP.

Mengenal Perdim 24

Mungkin belum banyak yang tahu mengenai Jenis formulir yang ada di Kantor Imigrasi karena memang belum pernah mengurusnya.

Perdim 24 adalah Formulir Izin tinggal Terbatas dan Tetap. Di tiap kantor imigrasi, kita bisa mengambil formulir ini gratis.

Apa saja yang ada di dalam Formulir Perdim 24 ?

  1. Status permohonan, apakah Baru, perpanjangan, Duplikat atau Konversi
  2. Data Diri, Nama, tanggal lahir, alamat dan sebagainya
  3. Status, kategori sponsor, status usaha, bidang pekerjaan
  4. Tanda tangan

Apa saja formulir yang ada di kantor imigrasi :

  1. Perdim 25, yaitu Formulir Izin Masuk kembali dan Pemulangan. Biasanya ini saat hendak membuat KITAS baru.
  2. Perdim 11, bagi yang ingin mengurus paspor. Paspor baik untuk buat baru, penggantian atau perpanjangan
  3. Perdim 27, perubahan data, ini diperuntukkan bagi yang alih status ITAS ke KITAP dan beberapa lainnya.

Baca juga : Pengalaman Mengurus Visa Mesir Bagi Pemegang KITAS di Indonesia

Untuk syarat pengajuan dan perpanjangan KITAS/KITAP, saya sudah pernah bagikan ceritanya di website saya. Selama PPKM saat ini, untuk permohonan pengajuan baru bisa dilakukan secara online. Saya membagikan cerita ini hanya sebatas pengalaman saya mengurus perpanjangan KITAS. Jika ingin informasi lebih lengkap bisa lihat disini

Jika ingin mengurus KITAS maka WNA harus sudah berada di Indonesia. Masuk dengan E Visa atau Vitas. Pengajuan KITAS Maksimal 7 hari setelah kedatangan harus sudah di urus. Bisa melalui online atau dengan datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan domisili tinggal WNI. Sehingga Lebih mudah mengurusnya.

Masa berlaku KITAS biasanya mulai dari 1 tahun dan 2 tahun. Jika ingin perpanjang KITAS maka harus sudah di urus minimal satu bulan sebelum KITAS lama habis.

Untuk alih status KITAP, minimal satu bulan sebelum KITAS terakhir habis. Biasanya diperpanjang hingga 3 kali dan bisa alih status ke KITAP.

Saat mengurus KITAS, WNA juga perlu mengurus SKTT di Dukcapil. SKTT juga harus di perpanjang sesuai jangka waktu KITAS

Pengalaman Mengurus Visa Mesir Bagi Pemegang KITAS di Indonesia

Bagi WNA di Indonesia yang punya KITAS dan ingin mengajukan Visa, simak pengalaman saya. Pengalaman Mengurus Visa Mesir Bagi Pemegang KITAS di Indonesia.

Pengalaman Mengurus Visa Mesir

Saya membantu klien WNA asal Mali yang tinggal di Indonesia. Beliau rencana pergi ke ke Mesir. Syarat mengajukan visa Mesir bagi WNA di Indonesia :

  1. Mengisi Form Visa
  2. Paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  3. Pasfoto 4 x 6 latar belakang putih sebanyak 2 lembar
  4. Rekening koran 3 bulan terakhir
  5. Surat keterangan Kerja
  6. Surat Undangan
  7. Foto Copy Paspor Pengundang
  8. Copy Kartu Keluarga
  9. Copy KITAS terakhir
  10. Salinan SKTT
  11. Reservasi tiket pesawat
  12. Booking Hotel

Untuk mengurus visa, disarankan minimal satu bulan sebelum keberangkatan. Saat ini makan waktu satu bulan atau empat minggu untuk pengurusan visa Mesir. Jadi sediakan waktu cukup untuk pengurusan visa ini, tidak bisa mendadak.

Baca juga : Apakah Semua Negara Schengen punya Kedutaan di Jakarta ?

Loket penerimaan permohonan visa di kedutaan Mesir hanya buka di hari Senin dari jam 09.00 – 10.00. Kalau datang telat, tidak ada dispensasi.

Alamat Kedutaan Mesir

Jl. Teuku Umar No.68, RT.5/RW.5, Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta 10310

Proses visa yang saya ajukan kemarin baru selesai dalam waktu 4 minggu. Ini karena tidak tiap hari loket buka, hanya seminggu sekali.

Pengajuan visa Mesir hanya ada dua jenis, Visa turis dan visa Bisnis. Saat hendak studi maupun menikah di Mesir juga mengajukan visa turis. Kalau pelajar yang sudah sampai Mesir nanti akan mengurus visa pelajar di Mesir.

Jika ingin menikah di Mesir, pastikan dokumen tambahannya adalah sesuai dengan syarat menikah di luar negeri. Bisa tanyakan KBRI di Mesir. Dalam formulir disebutkan tujuannya untuk menikah.

Untuk perjalanan ke luar negeri saat ini di masa pandemi yang belum berakhir, pastikan membawa segala persyaratan seperti hasil PCR Tes, Surat vaksin jika sudah. Akan lebih bagus kalau sudah vaksi terlebih dahulu dan jaga-jaga untuk membawa kartu vaksin lengkap. Asuransi kesehatan juga sangat diperlukan.

Translate »
error: Content is protected !!
Message Us on WhatsApp
Exit mobile version